JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung memastikan pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI perihal aksi unjuk rasa pada Jumat, 12 Juni 2026.
Padahal, kata Reynold, semestinya surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi itu diterima kepolisian dari pihak penanggung jawab aksi 3 hari sebelum pelaksanaan.
“Secara aturan, Pasal 10 UU Nomor 9/1998 terkait Tata Cara Pemberitahuan Kegiatan Penyampaian Pendapat di muka umum, penanggung jawab aksi harus secara langsung menyampaikan Surat Pemberitahuan ke pihak kepolisian,” kata Reynold dilaporkan Jurnalis Kompas TV Zahwa Madjid pada Sabtu (14/6/2026).
Baca Juga: Bambang Soesatyo: KUHP Baru Jadi Landasan Kuat Dalam Penindakan Kasus Pertanahan
“Surat pemberitahuan harus sudah diterima oleh Polri setempat selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai. Sampai saat aksi berlangsung, tidak ada Surat Pemberitahuan aksi tersebut yang disampaikan ke pihak Kepolisian.”
Terpisah, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Yatalathof Ma'shum Imawan membantah tidak menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polres Jakarta Pusat terkait aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia pada Jumat, 12 Juni 2026.
Menurut pria yang akrab disapa Athof itu, klaim polisi belum menerima surat pemberitahuan aksi unjuk rasa adalah bohong.
“Di sini saya, Athof, Ketua BEM UI, ingin menegaskan bahwa pemerintah melalui Polri kembali berbohong, kembali membohongi rakyat,” cap Athof sebagaimana laporan Jurnalis Kompas TV Eriel Wira Natha, Sabtu (13/6/2026).
“Bagaimana bisa mereka mengeklaim bahwa aksi kemarin tidak ada pemberitahuan, tidak ada surat yang dikirimkan?”
Baca Juga: Ketua BEM UI Jawab Polisi soal Aksi di Bundaran HI Tanpa Pemberitahuan: Polri Membohongi Rakyat
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kapolres jakpus
- reynold hutagalung
- demonstrasi 12 juni
- bem ui
- surat pemberitahuan unjuk rasa





