Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap 25 warga negara asing (WNA).
Mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan Visa on Arrival (VoA) untuk melakukan kegiatan komersial di sektor fotografi dan videografi di Indonesia, pada Selasa (9/6/2026).
Advertisement
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pengawasan keimigrasian serta laporan yang disampaikan oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor ekonomi kreatif, termasuk asosiasi profesi fotografi nasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut diketahui menjalankan aktivitas usaha dan jasa fotografi tanpa menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan peruntukannya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin tinggal merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan pelaku usaha nasional dari praktik-praktik yang merugikan.
“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami,” kata Agus dikutip Minggu (14/6/2026).
“Karena itu, kami siap terus berkolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kreatif dalam negeri,” sambungnya.
Dia menyampaikan Indonesia tetap terbuka terhadap kolaborasi internasional dan kehadiran tenaga profesional asing yang bekerja secara sah sesuai ketentuan hukum. Namun, setiap WNA yang melakukan kegiatan bekerja di Indonesia wajib memiliki izin dan dokumen yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mereka (warga negara asing/WNA) harus masuk dengan sponsor. Kecuali mereka yang datang secara perorangan. Kalau memang dia menyalahgunakan kedatangan dengan menggunakan Visa on Arrival lalu bekerja, itulah yang menjadi objek tindakan kita,” tegas Agus.




