Pengiriman puluhan ribu pil ekstasi serta ratusan cartridge etomidate sabu cair dari Provinsi Riau menuju Jawa Timur berhasil digagalkan di jalan lintas Sumatera. Dua orang pelaku yang bertindak sebagai kurir pembawa kedua jenis narkoba senilai belasan miliar rupiah tersebut juga turut ditangkap petugas tanpa perlawanan.
Sejumlah petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun, Jambi menghentikan paksa sebuah mobil minibus bernopol B 1607 ROF. Petugas di lapangan langsung bergerak cepat dan menangkap dua orang pria yang berada di dalam mobil, masing-masing berinisial S dan B.
Baca juga: Polres Priok Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika
Aksi penyergapan terjadi di tengah jalan lintas barat Sumatera di Desa Bernai, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 53.000 butir pil ekstasi siap edar. Tidak hanya itu, petugas juga menyita 897 cartridge rokok elektrik yang berisikan sabu cair jenis etomidate.
Barang haram senilai total mencapai Rp18,5 miliar ini dibawa dari Provinsi Riau dan rencananya akan diantar menuju wilayah Madura, Jawa Timur. Kedua kurir ini terancam hukuman mati.




