Operasi Gabungan di Tanjung Priok, 2 Aparat Ditangkap Selundupkan Ratusan Satwa Endemik Papua

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Operasi Gabungan di Tanjung Priok, 2 Aparat Ditangkap Selundupkan Ratusan Satwa Endemik PapuaNasional | okezone | Minggu, 14 Juni 2026 - 16:08Dengarkan Berita

JAKARTA – Tim operasi gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Pusat Polisi Militer (Puspom) menggagalkan upaya peredaran ilegal 100 ekor satwa liar dilindungi asal Papua di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan memastikan satwa dan proses pembuktian tertangani secara bersamaan.

“Penanganan perkara ini kami jalankan dengan dua hal yang harus sama-sama beres. Satwa tertangani, pembuktian tertib. Satwa ini barang bukti hidup, jadi penanganannya harus cepat, rapi, dan tercatat,,” kata Rudi di Jakarta, Minggu (14/6/2026).

“Kami pastikan satwa dititiprawatkan di PPS, sambil mengamankan dokumen, keterangan, dan jalur distribusinya. Dari situ terlihat siapa berperan apa, siapa mengirim, siapa menjemput, siapa menampung. Perkara ini kami dorong naik bertahap, tidak berhenti pada yang membawa,” lanjutnya.

Baca Juga:KSP Dudung Temukan 2 SPPG Tak Layak di Jakbar, Langsung Di-suspend

Seluruh satwa yang hendak diedarkan secara ilegal tersebut telah dievakuasi dan dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Tegal Alur, Jakarta, untuk menjalani perawatan serta pemeriksaan kesehatan.

Perkara ini bermula dari pemantauan dan pengembangan informasi terkait peredaran satwa liar dilindungi melalui jalur transportasi laut menuju Jakarta.

Berdasarkan informasi tersebut, tim operasi gabungan melaksanakan penindakan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok guna mencegah satwa dilindungi masuk ke jalur distribusi ilegal.

Satwa yang diamankan terdiri atas berbagai jenis burung endemik dan dilindungi khas Papua, yakni Nuri Bayan (Eclectus roratus) sebanyak 4 ekor, Kakatua Koki (Cacatua galerita) 2 ekor, Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) 19 ekor, Nuri Hitam (Chalcopsitta atra) 6 ekor.

Selanjutnya, Mambruk Victoria (Goura victoria) 14 ekor, Walik Wompu (Ptilinopus magnificus) 3 ekor, Pipit Matari (Neochmia phaeton) 19 ekor, Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus) 2 ekor, Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei) 3 ekor, dan Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) 28 ekor.

 Baca Juga:Oknum Guru di Sorong Diduga Bakar Rambut Siswa saat Apel, Korban sampai Trauma

Dalam rangkaian operasi tersebut, tim juga mengamankan dua oknum aparat berinisial BI dan ZF untuk dimintai keterangan. Sebagian satwa ditemukan tanpa dokumen kepemilikan atau pengangkutan yang sah.

Tim saat ini masih menelusuri alur pengiriman dan pihak-pihak yang mengatur peredaran satwa dilindungi tersebut, termasuk mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal satwa liar.

Perdagangan dan pengangkutan satwa liar dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, khususnya Pasal 40A ayat (1) huruf d.

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ricuh! Pembongkaran 160 Kios Liar Tak Berizin di Puncak Cianjur Diprotes Pedagang
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
DPR Minta Dana BOS Dievaluasi Usai Kepala Sekolah di Sulsel Ramai-ramai Mundur
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
RMKE Gandeng Glencore, Bidik Penjualan Batubara 3,8 Juta Ton pada 2026
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Polisi Telusuri Jaringan Pembawa Molotov ke Demo Mahasiswa
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Trump Klaim Damai dengan Iran Diteken Hari Ini, Teheran Membantah
• 12 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.