Aksinya Viral usai Todong Pengendara, 2 Remaja di Lampung Timur Serahkan Diri ke Polisi

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Aksinya Viral usai Todong Pengendara, 2 Remaja di Lampung Timur Serahkan Diri ke PolisiNasional | inews | Minggu, 14 Juni 2026 - 16:33Dengarkan Berita

LAMPUNG TIMUR, iNews.id– Jagat media sosial dihebohkan dengan rekaman kamera dasbor (dashcam) mobil yang memperlihatkan detik-detik penodongan seorang pengendara motor di Jalan Raya Lintas Pantai Timur Sumatera, Lampung. Usai video aksi kriminalnya viral, dua pelaku akhirnya ketakutan dan memilih menyerahkan diri ke kantor polisi.

Insiden tersebut tepatnya terjadi di wilayah Desa Sukadana Tengah, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Berkat rekaman dashcam milik pengendara mobil yang melintas, polisi berhasil mengantongi identitas kedua pelaku yang masing-masing berinisial NKF dan AK.

Peristiwa ini bermula saat korban yang tengah mengendarai sepeda motor mendadak dihentikan dan ditodong oleh kedua pelaku di jalur lintas Sumatera. Tanpa disadari oleh kedua pelaku, seluruh aksi kejahatan mereka terekam jelas oleh kamera pengawas dari sebuah mobil yang kebetulan sedang melintas di lokasi.

Baca Juga:Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Korupsi Tambang Samin Tan, Langsung Ditahan

Video berdurasi singkat itu pun langsung menyebar luas di media sosial dan memicu keresahan warga setempat. Menanggapi keresahan publik, jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan lapangan untuk memburu pelaku.

Sadar posisinya sudah terkepung dan menjadi buronan polisi akibat wajahnya viral, mental kedua remaja ini langsung ciut. Tak butuh waktu lama, NKF dan AK didampingi pihak keluarga akhirnya memilih datang secara sukarela untuk menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Timur.

Di hadapan penyidik, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Mengherankannya, mereka mengaku sudah beberapa kali melancarkan aksi penodongan serupa di jalanan dengan alasan yang sangat klise, yakni hanya sekadar iseng.

Kanit Resum Polres Lampung Timur, Ipda Hizkia Sitanggang, menegaskan, tidak menoleransi alasan apa pun terkait tindakan premanisme dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Timur. Keduanya dijerat menggunakan pasal tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dan terancam hukuman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun," ujar Ipda Hizkia Sitanggang.

#lampung

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Napak Tilas Masjid Abdullah Ibnu Abbas, Meratapi Momen Keteguhan Nabi Saat Diusir dari Thaif
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Elnusa Petrofin Catat Distribusi Energi 600.000 Km per Hari, Apresiasi Awak Mobil Tangki
• 17 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Manfaat Melakukan Slow Living di Tengah Dunia Serba Cepat
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Di Era Medsos, Ikatan Dokter Anak: Dokter Harus Kedepankan Komunikasi Empatik
• 4 jam lalukompas.id
thumb
Alam Sutera (ASRI) Tebar Dividen Minimalis Rp1,5 per Saham
• 1 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.