jpnn.com, JAKARTA - DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2-I Tendik) menegaskan pihaknya tidak ingin terbuai dengan angin segar keputusan DPR terkait pengalihan gaji PPPK ke APBN.
Sekretaris Jenderal DPP FHNK2-I Tendik, Herlambang Susanto, menyatakan bahwa para honorer belum bisa bergembira karena kesepakatan tersebut masih membutuhkan pengawalan hukum yang nyata dari pemerintah pusat.
BACA JUGA: Tak Semua Pemda Bisa Ajukan Formasi PPPK Tendik, Ini Penjelasan Kemendikbudristek
"Kami belum gembira, masih perlu pengawalan perjuangan kembali," kata Herlambang kepada JPNN, Minggu (14/6/2026).
Keputusan raker/RDP/RDPU Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat dan daerah pada 8 Juni 2026 memang membawa angin segar. Herlambang mengatakan, apa yang menjadi materi usulan serta harapan FHNK2-I Tendik diakomodasi.
BACA JUGA: Hanya Honorer di Database BKN yang Diangkat PPPK, Tendik Tercecer Nelangsa, Ajukan 3 Permintaan
Dia berharap keputusan tersebut segera diwujudkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan.
Namun, Herlambang mengatakan, keputusan raker 8 Juni itu belum melegakan seluruh tendik. Itu karena tenaga kependidikan juga pada akhirnya jadi PPPK, tetapi masuknya teknis dan bukan tendik.
BACA JUGA: 302 PPPK Tendik Ambon Terima SK, Bodewin Wattimena Beri Pesan Begini
"Sementara, guru tetap formasinya guru. Begitu juga tenaga kesehatan (nakes), formasinya tetap nakes," ucapnya.
Oleh karena itu, ujar Herlambang, perlu penjabaran lagi soal tendik ini agar tidak hanya tiga kelompok, yaitu guru, nakes, tendik yang gajinya masuk APBN.
Kalau hanya tiga kategori itu, Herlambang khawatir akan timbul permasalahan baru dan kecemburuan sosial sesama PPPK.
"Perlu perjuangan kembali oleh teman-teman agar dalam perjuangan pun tidak saling mengotak-ngotak," serunya.
Herlambang mengingatkan, PPPK dan PPPK paruh waktu itu sama-sama ASN. Tidak ada golongan R2, R3, R4, R5 maupun lainnya.
Semua dalam kelompok PPPK baik penuh waktu, downgrade maupun paruh waktu. Itu sebabnya harus kompak berjuang supaya hanya ada satu nama PPPK, baik nakes, guru maupun teknis.
"Semoga gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu segera di-APBN-kan," pungkas Herlambang.
Sebelumnya, pada rapat 8 Juni 2026 dihasilkan enam poin keputusan rapat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, MenPANRB Rini Widyantini, Ketua Rapat H. M. Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Umum APPSI H. Rudy Mas’ud, Wakil Ketua Apeksi Munafri Arifuddin, serta Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi.
Berikut ini 6 kesimpulan raker/RDP/RDPU Komisi II DPR RI bersama pemerintah:
1. Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang HKPD diatur melalui Undang-Undang APBN
2. Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan agar menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan perihal perubahan besaran persentase belanja pegawai di APBD sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
3. Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30% belanja pegawai daerah.
4. Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.
5. Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar meningkatkan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna mendukung kemampuan keuangan daerah.
6. Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama Tenaga Kesehatan, Guru dan Tenaga Kependidikan dibiayai dari APBN. (esy/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad




