Liputan6.com, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Langkah pembekuan ini diambil setelah ditemukan adanya sarana dan prasarana (sarpras) yang tidak memenuhi standar, serta adanya indikasi kuat mengenai praktik monopoli suplier di lapangan.
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional Tulungagung, Sabrina Mahardika, menjelaskan bahwa proses evaluasi ini dilakukan secara menyeluruh untuk meningkatkan standar keamanan pangan serta menjaga kualitas menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan kepada masyarakat.
Advertisement
Mengenai dugaan monopoli, pihak BGN sebenarnya telah mengeluarkan aturan tegas agar setiap SPPG bermitra dengan minimal 15 suplier demi menghindari keuntungan sepihak bagi kelompok tertentu.
"Melalui hasil evaluasi yang kami lakukan menunjukkan ada beberapa SPPG yang hanya memiliki tiga sampai lima suplier. Tentunya ini di bawah ketentuan batas minimal sebanyak 15 suplier," kata Sabrina saat memberikan keterangan, Minggu (14/6/2026).
Sabrina menambahkan, dapur SPPG yang terkena kebijakan suspend tersebut dipicu oleh beberapa faktor krusial. Selain sarpras yang belum menentu standar, terdapat pula catatan kejadian luar biasa (KLB) seperti dugaan keracunan makanan bergizi gratis, hingga temuan di lapangan terkait jumlah suplier yang sangat minim tersebut.




