JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua lurah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan pesta minuman keras (miras) bersama perempuan di Kantor Lurah Poasia, Kecamatan Abeli.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menyebut penangkapan dua lurah inisial ZM dan RAK usai pihaknya menerima laporan warga.
"Kami mengamankan mereka berdasarkan laporan warga karena berada di kantor kelurahan bersama dua perempuan muda," kata Welliwanto, dikutip dari Antara, Minggu (14/6/2026).
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuhan Juru Parkir di Malang, Korban dan Pelaku Konsumsi Miras
Pihak kepolisan, lanjutnya masih mendalami terkait informasi dugaan pemesanan perempuan tersebut melalui aplikasi daring atau tidak.
Sementara itu, Pemerintah Kota Kendari merespons perbuatan Lurah Poasia, inisial ZM dan Lurah Talia, inisial RAK tersebut dengan menonaktifkan sementara dari jabatannya.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian dalam keterangan resmi, Sabtu (13/6/2026).
"Kami nonaktifkan dulu dari jabatannya sambil menunggu proses pemeriksaan di kepolisian," ucapnya.
Untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, Pemerintah Kota Kendari telah menyiapkan pelaksana tugas (Plt) pada masing-masing kelurahan.
Selain itu, Pemerintah Kota Kendari juga akan menugaskan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara.
- lurah di kendari dinonaktifkan
- lurah di kendari diamankan
- polisi
- kendari
- lurah
- pesra miras





