Cianjur: Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Cianjur kembali menertibkan bangunan liar (bangli) di sepanjang ruas jalan Puncak. Upaya penertiban mulai dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juni 2026, dengan titik penertiban berada di beberapa lokasi, termasuk yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor.
"Ada 163 kios atau bangli yang ditertibkan," kata Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, Minggu, 14 Juni 2026.
Petugas Satpol PP menertibkan bangunan liar di jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Satpol PP Kabupaten Bogor
Dia menerangkan upaya penertiban kios atau bangli ini merupakan lanjutan kegiatan serupa beberapa waktu lalu di ruas jalan Cianjur-Puncak. Djoko mengatakan penertiban bangli di lahan negara merupakan instruksi Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, untuk menciptakan lingkungan yang sesuai peruntukan, terutama di kawasan hijau, salah satunya di Puncak.
"Pada akhirnya pak Gubernur ingin mewujudkan Jawa Barat yang istimewa. Salah satunya dengan menata lingkungan sesuai peruntukannya," ujar Djoko. Pedagang Terdampak Dapat Kompensasi Rp10 Juta Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, menjelaskan penertiban bangli kali ini di kawasan Cipanas-Puncak dilakukan di tiga lokasi. Titiknya berada di kawasan Jembatan Cikundul, Botol ABC, serta di kawasan Segar Alam yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor.
"Ini merupakan lanjutan dari penertiban beberapa waktu lalu. Kali ini ada tiga lokasi," kata Arief.
Baca Juga :
Pemkab Cianjur Pastikan Tak Ada Lagi Kios Beroperasi di Jalur PuncakRatusan kios ditertibkan dengan cara dibongkar menggunakan alat berat dan secara manual. Saat penertiban, sempat terjadi penolakan oleh para pedagang.




