Ketum Kesthuri Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Sidang Digelar 19 Juni

tvonenews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum (Ketum) Kesthuri, Asrul Azis Taba mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sidang perdana akan digelar Jumat (19/6/2026).

Gugatan tersebut diajukan pada Rabu, 10 Juni 2026, dan teregistrasi dengan nomor perkara: 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," tulis keterangan SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Minggu (14/6/2026).

Sebelumnya, KPK resmi menahan dua tersangka dari klaster swasta di kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Kedua tersangka tersebut yakni, Ismail Adam (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba (ASR) yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

"Dalam perkara ini, KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka saudara ISM dan ASR," ucap Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufiq Husein dalam konferensi pers, Senin (8/6/2026).

Penahanan ini setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sejak Senin pagi.

"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Taufiq.

Adapun sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu menahan dua tersangka lainnya yakni, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alis Gus Alex.

Berdasarksn konstruk perkara, keduanya memiliki peran sentral dalam mengalirkan uang ke sejumlah pihak yang berada di Kementerian Agama.

Ismail diduga memberikan uang senilai USD30.000 kepada Gus Alex. Lalu ia juga memberikan uang ke Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU Kementerian Agama) sebesar USD 5.000 dan 16.000SAR, untuk Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus sebesar USD10.000.

Sementara Asrul diduga mengalirkan uang ke Gus Alex senilai USD406.000.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHPidana.(aha/raa)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Ajak Jerman Investasi Transisi Energi hingga Mobil Listrik
• 3 jam laludetik.com
thumb
Di Tengah Eksodus Pemain Senior, 1 Nama Diproyeksikan Jadi Masa Depan Baru AC Milan Musim Depan
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Mendagri Minta Daerah Bergerak Bersama BPS
• 2 jam lalueranasional.com
thumb
Koper Jemaah Haji Mulai Ditimbang Jelang Fase Pemulangan via Bandara Madinah
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Paket Ganja dari Padang ke Sidoarjo
• 23 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.