Liputan6.com, Jakarta - Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali berlaku pada awal pekan, Senin (15/6/2026).
Advertisement
Masyarakat yang akan beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi, terutama mobil, diimbau untuk memperhatikan aturan tersebut agar perjalanan tetap lancar dan terhindar dari sanksi tilang.
Pada hari ini, Senin (15/6/2026) karena tanggal kalender menunjukkan angka 15 yang merupakan angka ganjil, maka kendaraan roda empat atau lebih yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan ganjil genap adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9.
Penerapan kebijakan ganjil genap dilakukan dalam dua sesi setiap hari kerja. Sesi pertama berlangsung pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB untuk mengantisipasi kepadatan saat jam berangkat kerja.
Sementara sesi kedua diterapkan pada sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB, bertepatan dengan jam pulang kerja dan meningkatnya mobilitas masyarakat.
Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Sementara itu, pada akhir pekan serta hari libur nasional, aturan ganjil genap ditiadakan sehingga seluruh kendaraan dapat melintas secara bebas tanpa pembatasan berdasarkan angka pelat nomor.
Aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.




