Jaksa Agung Serahkan Hasil Lelang Aset Sitaan Rp 1,02 Triliun ke Menkeu, Termasuk Milik Eddy Tansil

viva.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung menyerahkan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan dalam sebuah acara yang berlangsung di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin 15 Juni 2026.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari hasil optimalisasi pemulihan aset yang dilakukan institusinya.

Baca Juga :
IHSG dan Rupiah Menguat, Kepastian Posisi Menkeu Purbaya Dinilai Jadi Faktor Utamanya
Purbaya Buka Suara soal Pemangkasan Anggaran MBG, Begini Responnya

Dalam keterangannya, Burhanuddin menyampaikan bahwa nilai dana yang masuk ke kas negara kali ini menembus angka lebih dari Rp 1 triliun.

"Hari ini akan diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan dengan jumlah Rp 1.029.874.376.628 (Rp 1,029 triliun)," kata Burhanuddin.

Menurutnya, dana tersebut dihimpun dari berbagai kegiatan pemulihan aset yang telah dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung sepanjang periode berjalan.

Kontribusi terbesar berasal dari hasil penjualan aset melalui kegiatan BPA Fair 2026. Dari proses tersebut, negara memperoleh pemasukan sebesar Rp 978.191.839.628 atau sekitar Rp 978,1 miliar.

Selain hasil lelang, Kejagung juga berhasil mengamankan aset berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 30.998.000.000 atau sekitar Rp 30,9 miliar.

Sumber lainnya berasal dari keberhasilan penelusuran aset yang berkaitan dengan terpidana kasus korupsi dan kredit macet Bank Bapindo, Eddy Tansil. Dari proses tersebut, nilai aset yang berhasil dipulihkan tercatat sebesar Rp 51.682.537.000 atau sekitar Rp 51,6 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung turut menyerahkan dana hasil penjualan aset kepada para pihak yang berhak menerimanya. Total nilai yang disalurkan kepada korban mencapai Rp 19.124.065.000 atau sekitar Rp 19,1 miliar.

Burhanuddin menegaskan, langkah pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak hanya bertujuan mengembalikan kerugian negara, tetapi juga memperkuat kontribusi terhadap pendapatan negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Penyerahan dana senilai Rp 1,029 triliun tersebut menjadi salah satu capaian terbesar BPA Kejaksaan Agung dalam upaya pelacakan, pengamanan, dan optimalisasi aset hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
 

Baca Juga :
Viral Netizen Serukan Peralihan dari Pertamax ke Pertalite, Begini Respons Purbaya
Purbaya Buka Suara soal 39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Begini Responnya
Purbaya Pede Rupiah Bakal Kembali Menguat di Semester II-2026, Simak Indikatornya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perintah Prabowo, Hari Ini Bos Danantara Akan Paparkan Capaian Investasi RI
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
BRI hadirkan reksa dana USD Batavia di aplikasi BRImo
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Mendagri Teken SEB dengan Kepala BPS, Minta Pemda Dukung Sensus Ekonomi 2026
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Setiap Anak Memiliki Kebutuhan Belajar yang Berbeda
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Menata Pesisir Jawa Barat Selatan Ancaman Megathrust
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.