Kejagung Buka Peluang Terapkan Pasal Pencucian Uang dalam Kasus Korupsi MBG, Aset Para Tersangka Bakal Ditelusuri

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para tersangka kasus korupsi MBG (Makan Bergizi Gratis).

Hal tersebut disampaikan setelah penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) serta pihak swasta.

Baca Juga :
Babak Baru Kasus MBG! Kejagung Siap Buru Aset Dadan Hindayana Cs dengan Jerat TPPU
Sony Sonjaya Minta Jadi Justice Collaborator, Kejagung Masih Uji Seberapa Jauh Dia Bisa Bongkar Kasus MBG

Kelima tersangka itu di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya dan Loedwijk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengatakan peluang penggunaan pasal TPPU sangat bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.

"Nanti pasti lah (terapkan TPPU). Pasti kalau ada alat bukti kita kejar," ujar Febrie saat ditemui di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Senin 15 Juni 2026.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pasal TPPU menjadi salah satu cara yang dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian negara yang muncul akibat tindak pidana korupsi.

Menurut Anang, penyidik tidak hanya berfokus pada pembuktian perbuatan pidana para tersangka, tetapi juga akan menelusuri asal-usul harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya mempidanakan orangnya tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU yang ada kaitan dan yang menerima," ucapnya.

Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi MBG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan serta menemukan bukti yang dinilai cukup.

"Maka tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat 12 Juni 2026.

Baca Juga :
Daftar 32 Nama Diduga Telribat Korupsi MBG Viral, Pengacara Sony Sonjaya Ungkap Fakta Tak Terduga
Nasib Ribuan Motor Listrik MBG yang Masih Mengendap di Gudang Akhirnya Terungkap
Kejagung Ungkap Fakta Mengejutkan Pengadaan Motor Listrik MBG, Mark Up Diatur Sejak Awal

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelajar Usia 8 Tahun Diduga Dicabuli Oknum Guru, Menteri PPPA Geram: Proses Secara Hukum
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Gerombolan Rampok di Sumsel Sasar Mes Karyawan, 1 Pelaku Ditembak
• 8 jam laludetik.com
thumb
Foto: Ambon Berpesta di Momen Piala Dunia 2026
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Vicky Prasetyo Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan, Begini Kronologinya
• 1 jam lalucumicumi.com
thumb
Detik-detik Menegangkan Gerombolan Anak Punk Rusak Ban Truk yang Melintas di Ciledug, Ini Penyebabnya
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.