Bupati Pati didakwa suap dan gratifikasi Rp3,8 miliar dalam kasus DJKA

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Semarang (ANTARA) - Bupati Non-aktif Pati Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan total mencapai Rp3,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, mengatakan, suap dan gratifikasi berasal dari para kontraktor pelaksana proyek maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian itu.

Dalam dakwaan pertama, kata Joko, terdakwa dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR pada kurun waktu 2021 hingga 2023 menerima suap dengan total Rp1,3 miliar dari beberapa kontraktor pelaksana proyek pembangunan rel Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Baca juga: Seratusan polisi amankan sidang Bupati Pati di pengadilan tipikor

Terdakwa menerima Rp450 juta dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat, terkait dengan proyek jalur ganda lintas Mojokerto Surabaya atau JGMS.

Nur Hidayat, lanjut dia, memperoleh pekerjaan di JGMS melalui mekanisme kerja sama operasi (KSO) dengan penyedia jasa konstruksi yang lain.

"Nur Hidayat tetap memperoleh fee sebesar Rp450 juta meski tidak melaksanakan pekerjaan dalam KSO tersebut," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono itu.

Terdakwa juga menerima suap dari Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto, sebesar Rp200 juta, kata dia, sebagai fee atas proyek jalur ganda Solo Semarang atau JGSS 1 yang dimenangkan oleh perusahaan itu.

Baca juga: KPK akui sempat kesulitan bongkar keterlibatan Bupati Pati Sudewo

Selain itu, dia melanjutkan, terdakwa juga menerima suap Rp721 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.

Uang sebesar itu, menurut dia, merupakan fee sebesar 0,5 persen dalam proyek JGSS 6 dengan nilai kontrak sebesar Rp143 miliar yang dibayarkan oleh Dion Renato Sugiarto.

Jaksa juga mendakwa Sudewa menerima gratifikasi berupa uang tunai serta barang yang nilainya sebesar Rp2,4.miliar.

Joko menjelaskan gratifikasi yang masih berkaitan dengan sejumlah proyek di DJKA tersebut terdiri atas uang sebesar Rp2,3 miliar dari Nur Hidayat.

Bupati Non-aktif Pati Sudewo (tengah) menyapa para pendukungnya saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026). (ANTARA/I.C. Senjaya) Baca juga: KPK geledah kantor dan rumdin Bupati Pati untuk cari bukti tambahan

Terdakwa juga menerima gratifikasi berupa keris dari Nur Hidayat yang nilainya sebesar Rp15 juta.

Selain itu, terdakwa juga menerima gratifikasi berupa perbaikan jalan di depan rumahnya di wilayah Kadipiro, Kota Surakarta, yang nilainya sebesar Rp150 juta.

Gratifikasi berupa perbaikan jalan itu, kata dia, berasal dari PPK proyek JGSS, Dheki Martin.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau Pasal 606 ayat 2 KUHP tentang korupsi.

Sementara pada dakwaan kedua tentang penerimaan gratifikasi, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: KPK dalami dugaan Sudewo jual beli jabatan selain di tingkat desa



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia-Jerman Sepakat Perkuat Kemitraan di Bidang Ekonomi hingga Ketenagakerjaan
• 28 menit lalumetrotvnews.com
thumb
MUI Tolak Pelaku Pesta Gay Direhabilitasi, Desak Sanksi Pidana!
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Dekati Gen Z, PDIP Surabaya Kenalkan Banteng Kalcer di Bulan Bung Karno  
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Andre Rosiade: Lewat DHE dan PT DSI Dolar Pulang Kandang, Rupiah-IHSG Menguat
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Emas Hari Ini Berpeluang Lanjut Menguat, Simak Prediksinya
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.