JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri besaran uang yang diduga diserahkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Asep Yusuf Somantri (AYS), kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
"Nanti itu masih ditelusuri," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Baca juga: Kejagung Masih Kaji Apakah Sony Sonjaya Pelaku Utama Kasus Korupsi MBG
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap adanya aliran dana ilegal dari AYS kepada Sony dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, AYS diduga memperoleh akses khusus untuk mengatur titik-titik dapur SPPG meski portal pendaftaran mitra telah ditutup.
"Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (11/6/2026).
Baca juga: Justice Collaborator Sony Sonjaya, Akankah Jadi Game Changer yang Ubah Arah Kasus Korupsi MBG?
Menurut penyidik, hubungan transaksional tersebut bermula ketika Sony yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN meminta AYS mencari mitra untuk program MBG.
Namun dalam perkembangannya, Sony diduga memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi proses verifikasi mitra.
Dengan akses itu, AYS disebut dapat memetakan titik dapur yang masih kosong serta mengubah status pendaftaran calon SPPG.
Penyidik menduga sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah lolos seleksi dibatalkan, sementara mitra baru yang direkomendasikan AYS tetap difasilitasi masuk meskipun masa pendaftaran telah berakhir.
Setelah pengaturan titik-titik SPPG tersebut berhasil dilakukan, AYS diduga menyerahkan sejumlah uang tunai kepada Sony sebagai imbalan atas pemberian akses dan pengaruh jabatan yang dimiliki mantan petinggi BGN tersebut.
Baca juga: LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Sony Sonjaya dalam Kasus MBG
Atas perbuatannya, AYS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Penyidik menjerat AYS dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




