Jampidsus telaah permohonan JC tersangka korupsi MBG Sony Sonjaya

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan penyidik masih menelaah permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya.

Febrie di Jakarta Selatan, Senin, mengatakan terdapat sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan penyidik sebelum memutuskan menerima atau menolak permohonan tersebut.

“Satu, kita lihat alat bukti yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi? Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC? Bisa maksimal enggak yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya?” katanya di kawasan Jakarta Selatan, Senin.

Atas pertimbangan tersebut, kata dia, saat ini penyidik masih menelaah lebih lanjut.

“Ini masih butuh waktu lah, ya. Sebentar kita putuskan,” ucapnya.

Baca juga: Kejagung segera periksa Sony Sonjaya, justice collaborator kasus BGN

Diketahui, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membantu mengungkap perkara tersebut.

Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, kepada Jampidsus pada Senin (8/6).

Baca juga: Kejagung pelajari pengajuan JC tersangka korupsi MBG Sony Sonjaya

Krisna mengatakan kliennya mengajukan status justice collaborator karena ingin mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sekaligus menjelaskan perannya dalam kasus yang sedang disidik.

Menurut dia, Sony menilai dirinya selama ini dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penjualan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), padahal terdapat tekanan dan arahan dari pihak lain.

"Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, eh dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi," ungkap Krisna.

"Di atensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Gitu doang pertimbangannya itu kemarin," katanya menambahkan.

Baca juga: Penasihat hukum Sony Sonjaya jelaskan pengajuan justice collaborator


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BEM UI Ancam Demo Menuju Indonesia Bangkrut Jilid II, Siap Rebut Bundaran HI!
• 20 jam laludisway.id
thumb
Hasil UFC White House: Hantam Ilia Topuria Sampai Babak Belur, Justin Gaethje Rebut Sabuk Gelar Juara Kelas Ringan
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Indonesia bidik investasi UEA untuk perkuat rantai pasok nasional
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 15 Juni 2026
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 15 Juni 2026, Ini 5 Lokasi yang Tersedia
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.