Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat anggaran pemeliharaan aset sitaan hasil tindak pidana. Anggaran dibutuhkan agar nilai ekonomi aset sitaan tidak turun.
“Kendaraan-kendaraan harus tetap mengkilat, harus tetap bagus, harus tetap tokcer. Kami belum ada biaya pemeliharaan,” kata Jaksa Agung dalam acara Penyerahan PNBP Badan Pemulihan Aset (BPA) RI di kawasan Jakarta Selatan, dilansir dari Antara, Senin, 15 Juni 2026.
Dia menyampaikan Kejaksaan memiliki aset ribuan hektare tanah dari sektor pidana khusus. Namun, pihaknya belum memiliki anggaran untuk pemeliharaan aset tersebut.
“(Kalau tidak anggaran) bagaimana memelihara keamanan sehingga barang-barang tersebut bisa tetap utuh, dan khususnya tidak ada untuk tanah yang menempati,” ucap Jaksa Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) menyerahkan secara simbolis PNBP hasil pemulihan aset oleh Kejaksaan RI kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kiri). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memiliki aturan terkait anggaran pemeliharaan aset. Dia memastikan Kejaksaan akan mendapatkan anggaran tersebut.
“Nanti kita pastikan balik ke Kejaksaan untuk pemeliharaan aset sesuai dengan aturan yang ada. Nanti kita bicara, Pak. Yang penting harus ada dan harus cukup untuk memelihara aset,” ucap Purbaya.
Kejagung resmi menyerahkan uang tunai Rp1,029 triliun kepada Menkeu RI sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Uang tersebut berasal dari hasil lelang acara BPA Fair yang berlangsung pada 18–21 Mei 2026, serta hasil penelusuran aset Eddy Tansil, terpidana kasus penggelapan uang.




