JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap hasil temuan awal terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lembaga tersebut menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi agar program prioritas pemerintah itu benar-benar efektif meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memberikan data, informasi, dan dokumen selama proses pemantauan berlangsung.
Berdasarkan hasil pengkajian yang dilakukan, Komnas HAM menemukan sedikitnya empat persoalan utama dalam implementasi Program MBG.
1. Penerima Manfaat Terlalu Luas
Baca Juga: Mahasiswa Gelar Demo di Jakarta Hari Ini, 5.955 Personel Gabungan Polri-TNI Dikerahkan
Komnas HAM menilai cakupan penerima manfaat Program MBG saat ini masih terlalu luas. Program dijalankan secara serentak untuk seluruh peserta didik, sekaligus kelompok rentan tertentu.
Menurut Komnas HAM, pola tersebut berpotensi membuat program tidak tepat sasaran karena sumber daya harus menjangkau kelompok yang sangat besar dalam waktu bersamaan.
"Program akan lebih efektif apabila difokuskan pada kelompok yang benar-benar membutuhkan, terutama masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok rentan yang memerlukan intervensi gizi secara khusus," ujar Uli dalam Breaking News KompasTV, Senin (15/6)
"Penerapan MBG akan lebih efektif dan tepat guna bila difokuskan kepada kelompok khusus atau targeted groups seperti masyarakat di daerah 3T dan kelompok 3B yang sangat membutuhkan pemberian makanan bergizi."
2. Peran BGN Terlalu Besar
Temuan berikutnya berkaitan dengan luasnya kewenangan yang dimiliki Badan Gizi Nasional (BGN). Komnas HAM menyoroti posisi BGN yang menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni sebagai regulator dan pelaksana program.
Sebagai regulator, BGN bertugas menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan MBG. Namun, di sisi lain lembaga tersebut juga terlibat langsung dalam pelaksanaan program, mulai dari penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyaluran insentif, pengawasan, hingga pemberian sanksi.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- program mbg
- komnas ham
- makan bergizi
- badan gizi
- gizi anak
- stunting daerah





