Komnas HAM Ungkap 4 Permasalahan Program MBG, Potensi Salah Sasaran hingga Minim Transparansi

kompas.tv
2 hari lalu
Cover Berita
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing (Sumber: KOMPASTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap hasil temuan awal terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Lembaga tersebut menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi agar program prioritas pemerintah itu benar-benar efektif meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memberikan data, informasi, dan dokumen selama proses pemantauan berlangsung.

Berdasarkan hasil pengkajian yang dilakukan, Komnas HAM menemukan sedikitnya empat persoalan utama dalam implementasi Program MBG.

1. Penerima Manfaat Terlalu Luas

Baca Juga: Mahasiswa Gelar Demo di Jakarta Hari Ini, 5.955 Personel Gabungan Polri-TNI Dikerahkan

Komnas HAM menilai cakupan penerima manfaat Program MBG saat ini masih terlalu luas. Program dijalankan secara serentak untuk seluruh peserta didik, sekaligus kelompok rentan tertentu.

Menurut Komnas HAM, pola tersebut berpotensi membuat program tidak tepat sasaran karena sumber daya harus menjangkau kelompok yang sangat besar dalam waktu bersamaan.

"Program akan lebih efektif apabila difokuskan pada kelompok yang benar-benar membutuhkan, terutama masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok rentan yang memerlukan intervensi gizi secara khusus," ujar Uli dalam Breaking News KompasTV, Senin  (15/6)

"Penerapan MBG akan lebih efektif dan tepat guna bila difokuskan kepada kelompok khusus atau targeted groups seperti masyarakat di daerah 3T dan kelompok 3B yang sangat membutuhkan pemberian makanan bergizi."

2. Peran BGN Terlalu Besar

Temuan berikutnya berkaitan dengan luasnya kewenangan yang dimiliki Badan Gizi Nasional (BGN). Komnas HAM menyoroti posisi BGN yang menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni sebagai regulator dan pelaksana program.

Sebagai regulator, BGN bertugas menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan MBG. Namun, di sisi lain lembaga tersebut juga terlibat langsung dalam pelaksanaan program, mulai dari penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyaluran insentif, pengawasan, hingga pemberian sanksi.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • program mbg
  • komnas ham
  • makan bergizi
  • badan gizi
  • gizi anak
  • stunting daerah
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Utang Luar Negeri Swasta Terkontraksi, Sinyal Ekonomi Lesu?
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Iran Bakal Terima Rp5.300 Triliun Jika Damai dengan AS, Ini Rinciannya
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Bamus Betawi siapkan program strategis sambut lima abad Jakarta
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
5 Link Twibbon HUT Kota Palembang ke-1343 Tahun 2026, Desain Menarik dan Simpel
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Dedi Mulyadi Didesak Bentuk Tim Investigasi Khusus untuk Usut SMPB Jabar, P3I: Kami Mohon KDM!
• 9 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.