JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pelaku yang duduga mencoba melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Informasi tersebut dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin (15/6/2026). Ia menyebut penangkapan dilakukan oleh Polsek Metro Penjaringan.
"Benar, Polsek Metro Penjaringan telah mengamankan dua orang tersangka terkait kasus dugaan percobaan penculikan dan/atau penganiayaan terhadap seorang lansia laki-laki berinisial GH (70)," ucapnya.
Baca Juga: Lansia di PIK Nyaris Jadi Korban Penculikan, Aksi Pelaku Terekam CCTV Warga
Ia menyampaikan kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial CW (31) dan FAP (26).
Menurut penjelasannya, kedua tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, usai diamankan.
"Saat ini keduanya telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Budi, dilansir dari Antara.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka CW dan FAP dijerat dengan pasal berlapis.
"Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP Pidana tentang penculikan dan/atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan upaya penculikan terhadap lansia tersebut terekam oleh kamera pemantau atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- polisi
- pelaku percobaan penculikan lansia
- jakarta utara
- pelaku ditangkap
- percobaan penculikan lansia





