Kejaksaan Agung membuka peluang untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional (BGN).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengatakan penerapan dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta memulihkan kerugian negara dari pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana.
“Nanti pasti lah (terapkan TPPU),” kata Febrie di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta, Senin (15/6).
Febrie menegaskan pihaknya masih terus melengkapi bukti-bukti terkait kasus ini, dan tidak akan ragu mengembangkan perkara jika ditemukan bukti pendukung.
“Pasti, kalau ada alat bukti kita kejar,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih fokus mengembangkan alat bukti dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kita masih konsentrasi di beberapa orang yang kita tahan. Baik pengembangan dari alat bukti, aset, maupun ada orang lain keterlibatan di situ,” ujar Febrie.
Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengembangan perkara melalui instrumen TPPU menjadi bagian dari upaya memulihkan kerugian negara.
“Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” kata Anang.
Anang mengatakan penyidik juga masih mendalami pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Namun, ia belum dapat membeberkan secara rinci peran masing-masing pihak karena masih masuk materi penyidikan.
“Nanti yang jelas ini strategi penyidikan, nanti ke depan seperti apa tidak bisa diungkap semua karena masih tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara,” ujarnya.
Meski demikian, Anang memastikan seluruh keterkaitan para pihak dalam kasus tersebut tengah ditelusuri penyidik.
“Tapi kan saudara bisa lihat kaitannya, benang merahnya, terkait pengadaan ini dan lain-lain itu ada kaitan semuanya,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony, serta Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program tersebut. Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, penyidik juga menemukan dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.




