Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 28,1 triliun untuk tahun anggaran 2027. Usulan itu karena pagu anggaran yang sudah ditentukan dinilai belum cukup mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejagung.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Hendro Dewanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin (15/6/2026). Hendro menyebut pagu anggaran untuk Kejagung sebesar Rp 15,5 triliun dinilai belum ideal.
"Mengusulkan tambahan kebutuhan anggaran pada tahun anggaran 2027 sebesar Rp 28,151 triliun. Tambahan kebutuhan anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan," kata Hendro di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).
Hendro menyebut ada 13 tantangan yang harus dihaapi di tahun 2027 yang jadi dasar usulan penambangan anggaran. Yaitu mulai dari optimalisasi penegakan hukum hingga peningkatan kesejahteraan pegawai.
"Penyusunan kebutuhan ideal Kejaksaan RI tahun 2027 telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya 13 perkiraan kondisi dan tantangan yang harus dihadapi dalam tahun 2027," ucapnya.
"Optimalisasi penegakan hukum yang diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan pegawai kejaksaan, tunjangan kinerja kelas jabatan dan tunjangan jabatan fungsional jaksa dan pegawai kejaksaan," ujarnya.
Usulan tambahan Rp 28,1 triliun itu dibagi untuk dua program. Yaitu untuk program penegakan hukum dan dukungan manajemen.
"Program Penegakan Hukum dan Pelayanan Hukum sebesar Rp 11,39 triliun. Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 16,76 triliun," katanya.
(ial/gbr)





