Gejolak geopolitik global dan fluktuasi harga minyak mentah dunia kembali memicu penyesuaian kebijakan energi di dalam negeri. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, secara resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green 95 di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tanah air pada hari Rabu (10/6/2026).
Kini Pertamax (RON 92) dijual dengan harga Rp 16.250 per liter dari sebelumnya hanya Rp 12.300 per liter. Sementara Pertamax Green (RON 95) melonjak dari Rp 12.900 per liter menjadi Rp 17.000 per liter, yang berarti terdapat kisaran kenaikan harga lebih dari 30 persen. Penyesuaian serentak tersebut membuat sebagian masyarakat mulai membandingkan harga bahan bakar di Indonesia dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara guna mengukur beban biaya hidup harian.
Kenaikan harga produk komersial domestik ini dipicu oleh dinamika makro ekonomi internasional yang bergerak fluktuatif belakangan ini. VP Commercial & Shipping Business Development Pertamina Patra Niaga, Sigit Setiawan, menjelaskan bahwa harga BBM RON 92 di pasar internasional saat ini sudah berada pada kisaran sekitar Rp 20 ribu hingga Rp 21 ribu per liternya, yang menjadi salah satu alasan kenaikan harga Pertamax per hari ini.
Lonjakan biaya energi dunia tersebut sangat dipengaruhi oleh eskalasi konflik geopolitik berkepanjangan di Timur Tengah yang menghambat rantai pasok global dan distribusi minyak mentah dunia yang melewati Selat Hormuz. Adanya disparitas atau beda harga BBM antarnegara pada dasarnya merupakan cerminan dari kombinasi kebijakan fiskal, tingkat ketergantungan impor, serta rasio kemampuan daya beli masyarakat berdasarkan upah minimum di masing-masing yurisdiksi.
Analisis Komparasi Lini Bensin dan Solar di Kawasan RegionalJika melakukan penelaahan data secara menyeluruh di seluruh wilayah Asia Tenggara per periode Juli 2026 sebagaimana mengutip lembaga pemantau globalpetrolprice, posisi harga domestik setelah penyesuaian terbaru sebenarnya masih bersaing dalam kelompok menengah bawah. Berdasarkan publikasi data teraktual, beda harga BBM antarnegara sangat dipengaruhi oleh ada atau tidaknya intervensi subsidi dari kas negara serta kebijakan pengenaan pajak karbon dari pemerintah setempat.
Di wilayah dengan sistem pasar bebas murni, harga komoditas ini bergerak sangat fluktuatif mengikuti bursa internasional, sedangkan negara berkembang cenderung memberikan bantalan proteksi dengan mematok tarif eceran terendah pada lini produk tertentu.
Melalui data komparasi lintas batas berbasis nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) ke rupiah, struktur tarif bahan bakar minyak jenis bensin oktan tinggi maupun solar berperforma tinggi di kawasan ASEAN dapat dikelompokkan ke dalam rincian angka sebagai berikut:
Singapura: Menjadi yang termahal di Asia Tenggara karena seluruh produk dijual mengikuti harga pasar internasional tanpa subsidi. Di jaringan ritel seperti ESSO dan Shell, RON 92 dijual seharga S$ 3,43 (Rp 47.746 per liter), RON 95 senilai S$ 3,46 (Rp 48.163 per liter), RON 98 mencapai S$ 3,98 (Rp 55.402 per liter), serta varian premium dan diesel berada di rentang S$ 4,20 hingga S$ 4,37 (sekitar Rp 58.464 - Rp 60.830 per liter).
Myanmar: Menetapkan harga bensin jenis Octane 92 di kisaran Rp 37.000 - Rp 40.000 per liter, Octane 95 pada angka Rp 37.700 - Rp 40.700 per liter, dan produk diesel sekitar Rp 36.300 - Rp 41.200 per liter.
Laos: Mematok varian bensin Gasoline 95 pada kisaran 38.940 - 39.930 KIP atau setara Rp 31.500 - Rp 32.300 per liter, sedangkan bahan bakar diesel dilepas pada harga 47.600 - 48.590 KIP atau setara Rp 38.600 - Rp 39.400 per liter.
Thailand: Menjual bensin jenis Gasohol 91 seharga Rp 23.300 per liter, Gasohol 95 reguler senilai Rp 23.500 - Rp 23.800 per liter, Gasohol 95 Premium dan Benzin 95 berkisar Rp 27.200 - Rp 29.100 per liter, serta varian Diesel B7 hingga premium di angka Rp 22.500 - Rp 31.200 per liter.
Filipina: Mematok bensin jenis Unleaded 91 pada kisaran Rp 23.300 - Rp 25.300 per liter, Premium 95 mencapai sekitar Rp 25.200 - Rp 26.800 per liter, serta lini diesel reguler hingga Diesel Plus di rentang Rp 22.300 - Rp 26.500 per liter.
Timor Leste: Menyerahkan tarif sepenuhnya pada mekanisme pasar, di mana bensin (petrol) dijual pada kisaran US$ 1,34 - US$ 1,50 per liter (sekitar Rp 24.000 - Rp 26.900 per liter) dan diesel senilai US$ 1,45 - US$ 1,65 per liter.
Kamboja: Menetapkan tarif resmi untuk produk Gasoline 92 sebesar 4.700 riel atau setara Rp 20.960 per liter, sedangkan jenis Diesel Fuel dibanderol sebesar 5.050 riel atau setara Rp 22.520 per liter.
Indonesia: Berada di lini tengah bawah dengan patokan tarif ritel Pertamax (RON 92) Rp 16.250 per liter, Pertamax Green 95 (RON 95) Rp 17.000 per liter, Pertamax Turbo (RON 98) Rp 20.750 per liter, Dexlite Rp 23.000 per liter, serta Pertamina Dex Rp 24.800 per liter.
Vietnam: Mematok produk bahan bakar jenis RON 95 di angka VND 24.350 atau setara Rp 16.600 per liter, varian subsidi E5 RON 92 senilai VND 23.790 atau Rp 16.200 per liter, serta produk diesel seharga VND 27.490 atau sekitar Rp 18.700 per liter.
Malaysia: Menjual produk subsidi terkontrol RON 95 (Budi) senilai RM 1,99 (Rp 8.764 per liter), namun untuk varian komersial non-subsidi seperti RON 95 umum dipatok RM 3,72 (Rp 16.383 per liter), RON 97 sebesar RM 4,35 (Rp 19.157 per liter), RON 100 senilai RM 6,45 (Rp 28.406 per liter), serta lini diesel komersial hingga subsidi di kisaran RM 2,15 - RM 4,87 (sekitar Rp 9.469 - Rp 21.447 per liter).
Membahas tinggi atau rendahnya angka nominal eceran bahan bakar tidak dapat dilepaskan dari konteks tingkat upah minimum riil di masing-masing negara. Munculnya beda harga BBM yang timpang antarwilayah ini memicu analisis lanjutan mengenai seberapa besar beban pengeluaran energi tersebut mampu diserap oleh pendapatan bulanan para pekerja lokal.
Sebagai contoh, negara dengan tarif bahan bakar yang sangat tinggi seperti Singapura mengimbanginya dengan tidak menerapkan satu angka upah minimum flat, melainkan menggunakan mekanisme Local Qualifying Salary (LQS) yang menetapkan standar gaji minimum pekerja penuh waktu sebesar S$ 1.800 atau setara Rp 25 juta per bulan mulai 1 Juli 2026.
Kondisi tersebut tentu menciptakan potret keseimbangan daya beli yang berbeda jika disandingkan dengan negara berpendapatan menengah bawah di mana biaya bensinnya terlihat murah namun pendapatan pekerjanya juga terbatas. Profil tingkat upah minimum riil bulanan di negara-negara tetangga memberikan gambaran daya jangkau konsumen sebagai berikut:
Malaysia: Menetapkan upah minimum nasional berada pada angka RM 1.700 per bulan atau sekitar Rp 7,5 juta.
Brunei Darussalam: Memberikan standar upah minimum pekerja di kisaran BND 500 per bulan atau setara kurang lebih Rp 7 juta, sementara tarif BBM di stasiun pengisian Shell setempat sangat murah, yakni V-Power senilai BND 1,53 (Rp 18.360 per liter), premium BND 0,53 (Rp 6.360 per liter), reguler BND 0,36 (Rp 4.320 per liter), dan diesel dasar hanya BND 0,31 (Rp 3.720 per liter).
Timor Leste: Memiliki standar upah minimum pekerja tahunan yang dikonversikan berada pada level kisaran Rp 6,2 juta per bulan.
Indonesia: Memiliki standar upah minimum tertinggi di tingkat provinsi atau kabupaten/kota berada di kisaran angka Rp 5,73 juta per bulan.
Thailand: Mematok standar upah harian sebesar 400 baht yang jika diakumulasikan berada pada kisaran Rp 5,6 juta per bulan.
Kamboja: Menetapkan upah minimum bagi sektor industri strategis berada di posisi US$ 210 per bulan atau sekitar Rp 3,8 juta per bulan.
Vietnam: Menerapkan upah minimum regional bulanan rata-rata sebesar 5,31 juta dong atau setara kurang lebih Rp 3,72 juta per bulan.
Laos: Memiliki ketetapan upah minimum yang berada di angka 2,5 juta KIP per bulan atau senilai Rp 2 juta.
Myanmar: Menetapkan batas bawah upah harian terendah di kawasan regional sebesar 4,800 kyat per hari atau setara kisaran Rp 35 ribu.
Meskipun komponen produk komersial non-subsidi mengalami lonjakan yang cukup signifikan pada paruh tahun ini, arah kebijakan perlindungan ekonomi rakyat di Indonesia dinilai masih sangat kokoh jika ditinjau dari instrumen penugasan.
Kementerian Keuangan bersama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sejauh ini memilih opsi mempertahankan tarif produk penugasan publik seperti bensin Pertalite tetap di angka Rp 10.000 per liter dan Biosolar di level Rp 6.800 per liter. Struktur proteksi ini memperlihatkan fenomena beda harga BBM yang sangat mencolok ketika konsumsi domestik masyarakat kecil dibandingkan dengan harga riil komersial yang berlaku di pasar internasional.
Upaya mempertahankan struktur proteksi fiskal tersebut pada akhirnya memerlukan kompensasi berupa pengetatan pengawasan distribusi di lapangan agar kuota APBN tidak jebol akibat salah sasaran.




