Gus Falah Berharap Bandar Judi Berkedok Arena Permainan Anak Ditindak Maksimal

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau yang akrab disapa Gus Falah mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas penyelenggara maupun bandar perjudian yang beroperasi dengan kedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Menurut Gus Falah, apabila terbukti terdapat praktik perjudian yang disamarkan sebagai permainan hiburan, aparat kepolisian harus bertindak tanpa pandang bulu dan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku secara maksimal.

BACA JUGA: Gus Falah Komisi III Desak Polisi Usut Tuntas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

"Jangan sampai tempat yang seharusnya menjadi sarana rekreasi keluarga justru dimanfaatkan sebagai kedok praktik perjudian. Jika ditemukan unsur perjudian, maka penyelenggara maupun bandar harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Gus Falah dalam keterangannya, Senin (15/6).

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru berlaku tahun ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi negara untuk menindak para penyelenggara perjudian.

BACA JUGA: Gus Falah Apresiasi Legalisasi Tambang Rakyat: Kepastian Hukum bagi Penambang Kecil

Pasal 426 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda yang nilainya mencapai Rp 2 miliar. 

Gus Falah menilai ancaman pidana tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas praktik perjudian yang merugikan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.

BACA JUGA: Ungkap Peran Jokowi soal Revisi UU KPK, Gus Falah: Sangat Lucu!

Karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian terselubung.

"Fokus utama harus diarahkan kepada penyelenggara, bandar, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik perjudian tersebut. Mereka harus dimintai pertanggungjawaban pidana secara maksimal agar menimbulkan efek jera," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Gus Falah juga meminta kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan jaringan perjudian berkedok arena permainan anak, termasuk menelusuri aliran dana, pihak pengelola, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi anak-anak dan keluarga dari paparan praktik perjudian yang dikemas secara terselubung.

"Jangan sampai masyarakat tertipu oleh label permainan keluarga, padahal di dalamnya terdapat praktik yang mengandung unsur perjudian. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan bahwa negara tidak memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian, apa pun modusnya," pungkas Gus Falah. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Update Bursa Transfer: CEO Baru Juventus Ingin Perpanjang Kontrak Dusan Vlahovic, Siapkan Tawaran Begini
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Manuver EMAS Poles Bisnis Anak-Anak Usaha Menjelang IPO di Bursa Hong Kong
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
William Wongso Soroti Hilangnya Identitas Kuliner Indonesia di Luar Negeri
• 13 menit lalubisnis.com
thumb
Prabowo Ajak Jerman Investasi Transisi Energi hingga Mobil Listrik
• 4 jam laludetik.com
thumb
IHSG Meledak 5 Persen usai AS-Iran Berdamai, Investor Borong Saham Saat Risiko Pasar Mereda
• 3 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.