Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp1,02 triliun mendukung pembiayaan pembangunan sekaligus memperkuat upaya penyelamatan keuangan negara.
Pemulihan Aset Tambah Penerimaan NegaraPurbaya menjelaskan pemulihan aset yang dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan melalui pengembalian aset.
“Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
PNBP yang diterima Kementerian Keuangan terdiri atas hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar, serta hasil penelusuran aset terpidana korupsi Edi Tansil berupa uang sebesar Rp51,6 miliar.
Selain itu, pemerintah juga menerima hasil lelang untuk korban sebesar Rp19,1 miliar.
Komitmen Perkuat Sinergi Penyelamatan Keuangan NegaraMenkeu menyoroti keberhasilan pengembalian aset dalam perkara korupsi Edi Tansil sebagai bukti bahwa hak negara atas aset hasil tindak pidana tidak hilang meski telah berlalu puluhan tahun.
“Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang,” tegasnya.
Purbaya menambahkan Kementerian Keuangan berkomitmen mengelola seluruh penerimaan negara secara tertib, transparan, dan akuntabel serta terus memperkuat kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk mengoptimalkan pemulihan aset dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional.




