Polisi mengungkap identitas pelaku di balik kasus percobaan penculikan terhadap seorang lansia berinisial GH, laki-laki (70), di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Tersangka utama yang juga merupakan otak percobaan penculikan ini berinisial CW (31). Ia merupakan mantan kekasih anak korban berinisial CKH (perempuan).
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan, CW diduga menjadi otak aksi percobaan penculikan yang terjadi di Jalan Camar Permai, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 16 April 2026. Dalam menjalankan aksinya, CW dibantu rekannya berinisial FAP, laki-laki (26).
"Saudara CW yang merupakan mantan pacar dari anak korban. Yang bersangkutan mengakui aksi percobaan penculikan dan penganiayaan tersebut dilakukan bersama satu pelaku lain bernama FAP, yang juga sudah kami amankan," kata Agta saat konferensi pers di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (15/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu sedang berjalan pagi sekitar pukul 06.15 WIB. Ketika melintas di kawasan Camar Permai, sebuah mobil Toyota Fortuner putih menghampirinya dari arah belakang.
Polisi menyebut FAP kemudian keluar dari kursi belakang mobil dan berusaha menangkap serta menarik korban ke dalam kendaraan. Korban melawan sambil berteriak meminta pertolongan hingga terjatuh. Pelaku sempat menyeret korban sebelum akhirnya membatalkan aksinya dan melarikan diri karena teriakan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian lengan, jari, dan siku serta mengalami trauma dan ketakutan.
Dari hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi mobil Toyota Fortuner yang digunakan pelaku. Kendaraan itu sempat berganti pelat nomor setelah meninggalkan lokasi kejadian.
Polisi kemudian menemukan kendaraan tersebut di kawasan Cikarang, Bekasi, dan mengamankan CW. Dari pengembangan pemeriksaan, polisi juga menangkap FAP di sebuah tempat kebugaran di Apartemen Gold Coast, PIK.
Selain kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, kartu uang elektronik, telepon genggam, obeng, dan pakaian yang dikenakan para tersangka saat beraksi.
Polisi menduga motif kejahatan tersebut dipicu persoalan asmara. CW disebut ingin bertemu secara langsung dengan korban terkait hubungannya dengan CKH, anak korban.
"Motif tersangka diduga karena asmara atau hubungan yang tidak direstui oleh korban," ujar Agta.
Polisi menyebut hubungan CW dengan anak korban mendapat penolakan dari keluarga karena CW diketahui telah memiliki istri dan anak. Penolakan tersebut diduga menjadi pemicu tersangka nekat merencanakan aksi terhadap korban.
Atas perbuatannya, CW dan FAP dijerat Pasal 17 dan Pasal 18 juncto Pasal 450 dan Pasal 471 KUHP tentang percobaan penculikan dan/atau penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.




