Total 38.000 Orang Terdampak Keracunan MBG, Komnas HAM Desak Evaluasi Menyeluruh

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mencatat dalam 1,5 tahun program MBG berjalan telah ditemukan 449 kejadian luar biasa keracunan pangan yang berdampak pada 38.000 orang. Komnas HAM mendesak adanya evaluasi menyeluruh guna perbaikan program MBG.

Koordinator Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/6/2026) mengatakan, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis atau MBG perlu dievaluasi menyeluruh. Masalah yang ditemukan pada program MBG sangat kompleks, salah satunya terkait dengan transparansi informasi mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Baca JugaEvaluasi MBG, Ahli Nutrisi: Kedepankan Ahli Gizi dan Libatkan Kantin Sekolah
Baca JugaKepala BGN Klaim Keracunan Berkurang, Evaluasi Menyeluruh Tetap Diperlukan

“Tidak ada transparansi terkait informasi atas SPPG, yaitu beberapa sekolah penerima manfaat tidak mengetahui kelengkapan yang dimiliki oleh SPPG, termasuk SLHS atau sertifikat laik higiene sanitasi,” katanya.

Selain itu, standar dan mekanisme penentuan wilayah layanan setiap SPPG juga selama ini tidak jelas. Mekanisme pemberian sanksi bagi SPPG yang bermasalah pun belum transparan, termasuk terkait sanksi penghentian sementara terhadap SPPG yang terlibat dalam kasus keracunan makanan.

Masalah keracunan makanan menjadi temuan yang cukup krusial dalam evaluasi program MBG. Mengutip data Kementerian Kesehatan per 11 Mei 2026 telah ditemukan 449 kejadian luar biasa keracunan pangan dalam program MBG sejak awal 2025. Dari jumlah itu, sebanyak 38.000 orang terdampak yang tersebar di 221 kabupaten/ kota di 36 provinsi.

Belum terpenuhinya SLHS di seluruh SPPG turut menjadi catatan dari Komnas HAM. Dari sekitar 27.600 SPPG yang beroperasi baru sekitar 15.700 SPPG tau 57 persen yang telah memiliki SLHS.

Dari sekitar 27.600 SPPG yang beroperasi baru sekitar 15.700 SPPG tau 57 persen yang telah memiliki SLHS.

Mayoritas peristiwa keracunan makanan ditemukan pada SPPG yang belum memiliki SLHS. Namun, ditemukan pula kejadian keracunan pada SPPG yang sudah memiliki SLHS. Hal itu menandakan bahwa kepemilikan sertifikat saja tidak bisa menjamin keamanan pangan.

Persoalan tersebut diperparah pula dengan ketidakseragaman istilah yang digunakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BGN menyebut istilah keracunan makanan sebagai kejadian gangguan pencernaan, sementara Kemenkes dan BPOM menggunakan istilah keracunan pangan. Perbedaan istilah tersebut berpotensi mengaburkan data riil di lapangan.

Baca JugaMBG dan Malunya Seorang Dosen
Baca JugaMBG dan Pentingnya Memahami Konteks

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap peristiwa keracunan pangan juga tidak disampaikan secara transparan kepada sekolah, orangtua, dan peserta didik. Penegakan hukum yang berkeadilan atas keracunan pangan akibat program MBG belum berjalan.

“Kami juga menemukan lemahnya penanganan tanggap darurat dan tanggung jawab terhadap korban. Belum ada standar penanganan tanggap darurat jika terjadi peristiwa keracunan pangan dalam pelaksanaan program MBG, termasuk penanganan korban dan pengujian penyebab keracunan,” katanya.

Pelanggaran HAM

Pramono menuturkan, terdapat temuan lain yang juga patut menjadi perhatian dalam evaluasi program MBG. Itu antara lain, penerima manfaat yang dinilai terlalu luas dan tidak tepat sasaran, peran BGN yang terlalu luas, ancaman pada kebebasan berpendapat terkait kritis program MBG, serta hak petugas SPPG yang diabaikan.

“Atas temuan awal, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran HAM dalam program MBG, yang meliputi hak atas kesehatan, hak anak, hak atas pangan, hak atas kebebasan berpendapat, hak atas informasi, hak atas pekerjaan yang layak, dan hak atas pemulihan bagi korban,” ujarnya.

Uli menyampaikan, program MBG yang dijalankan serentak untuk seluruh peserta didik dan kelompok 3B, yakni balita, ibu hamil, dan ibu menyusui dinilai berisiko tidak tepat sasaran dan efisien. Untuk itu, Komnas HAM mendesak agar program MBG bisa difokuskan pada kelompok rentan, khususnya balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, serta peserta didik yang berasal dari rumah tangga desil 1-4 dan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Baca JugaMBG, Risiko Keracunan, dan Jalan Terjal Sertifikasi
Baca JugaIsyana Bagoes Oka: Fokus MBG untuk Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita di Wilayah 3T

Kelompok tersebut memiliki urgensi yang kuat sebagai penerima manfaat program MBG. Jika tujuan awal program ini adalah meningkatkan status gizi masyarakat dan menangani stunting (tengkes), kelompok tersebut yang paling mendesak untuk mendapatkan intervensi.

Uli mengatakan, peran BGN yang terlalu luas menjadi persoalan tersendiri dalam tata kelola program MBG. Saat ini, BGN berperan sekaligus sebagai regulator dan implementator, mulai dari pengadaan bahan baku bagi SPPG, penentuan SPPG, penyaluran insentif, pengawasan, hingga pemberian sanksi.

Kewenangan BGN yang terlalu luas memberikan celah pelanggaran yang terjadi, termasuk celah dalam korupsi. “Di pasal 61 dalam Peraturan Presiden tentang Tata Kelola MBG kami pandang harus direvisi. Ini ada loophole, titik bolong dalam kewenangan BGN,” ucapnya.

Selain itu, Uli menuturkan, wewenang kementerian dan lembaga lain dalam pengawasan perlu diperkuat. Fungsi pengawasan Kementerian Kesehatan dalam kepemilikan SLHS di seluruh SPPG perlu diperkuat. Fungsi BPOM dalam pengawasan risiko keracunan pangan juga harus diperkuat. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan perlu dilibatkan untuk memastikan kepemilikan jaminan ketenagakerjaan bagi pegawai ataupun relawan SPPG.

“Kami akan sampaikan rekomendasi ini kepada BGN juga pihak-pihak kementerian dan lembaga lain. Kami menekankan bahwa perlu adanya evaluasi menyeluruh atas program MBG,” kata Uli.

Baca JugaGanti Pimpinan, Kerja BGN Fokus pada Efisiensi Anggaran MBG

Seusai dilantik menjadi Kepala BGN, 8 Juni 2026, Nanik S Deyang menyatakan salah satu langkah awal yang diambil adalah menghentikan sementara pendaftaran dan pembukaan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat ini, operasional dapur yang tercatat melalui virtual account telah mencapai 27.877 unit, dan angka ini akan ditahan untuk sementara waktu.

Selama masa moratorium ini, BGN akan mengevaluasi kembali persebaran SPPG di tiap wilayah karena saat ini lokasinya masih didominasi di Pulau Jawa. Evaluasi ini nantinya akan menentukan apakah pembukaan SPPG baru perlu dilanjutkan atau tidak.

Selain menata ulang dapur gizi, BGN juga berencana mengalihkan fokus (refocusing) sasaran penerima manfaat. Sebagai contoh, sekolah-sekolah dari kalangan menengah ke atas kemungkinan besar tidak akan menerima program ini karena siswanya dianggap sudah memiliki pemenuhan gizi yang memadai dari rumah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono Bertolak ke Singapura Tiga Hari, Ada Agenda Apa?
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Songsong Super League 2026/2027, Persik Rombak Posisi Manajer Tim
• 1 jam lalubola.com
thumb
Bukan Cuma Korupsi, Kejagung Buka Peluang Jerat TPPU di Kasus Program MBG
• 3 jam laludisway.id
thumb
Prabowo Perintahkan Rosan Umumkan Data Positif Investasi ke Publik di Istana
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Gelombang Aksi Belum Reda, Mahasiswa Siapkan Demo Besar di Istana Negara! 6 Tuntutan Harus Disiapkan
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.