Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya pada operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), guna memastikan program berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Rekomendasi itu disampaikan setelah Komnas HAM melakukan serangkaian pengkajian dan pemantauan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli gizi, organisasi masyarakat sipil, hingga kunjungan lapangan di sejumlah daerah.
Uli Parulian Sihombing Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM mengatakan, penguatan tata kelola diperlukan agar tujuan utama program MBG dalam meningkatkan status gizi masyarakat dapat tercapai secara optimal.
Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan strategis pemerintah yang menyasar kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Namun, pelaksanaannya masih memerlukan sejumlah perbaikan, terutama terkait sasaran penerima manfaat dan sistem pengawasan.
Salah satu catatan utama Komnas HAM adalah perlunya penajaman target penerima manfaat agar program benar-benar menjangkau kelompok yang paling membutuhkan.
“Memastikan bahwa penyelenggaraan program MBG hanya ditargetkan kepada kelompok rentan dan masyarakat yang paling membutuhkan, khususnya balita, ibu hamil, ibu menyusui, peserta didik yang berasal dari rumah tangga desil 1 sampai 4, dan atau berada di wilayah 3T,” kata Uli di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Dilansir dari Antara, Komnas HAM menilai fokus pada kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah akan membuat efektivitas program lebih terukur serta mampu memberikan dampak yang lebih signifikan terhadap upaya penurunan masalah gizi.
Selain ketepatan sasaran, lembaga tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan dalam pelaksanaan MBG.
Berdasarkan hasil pemantauan, masih terdapat kebutuhan untuk memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab antara Badan Gizi Nasional (BGN), kementerian terkait, dan pemerintah daerah.
Kejelasan peran tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan setiap tahapan program dapat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Komnas HAM juga mendorong peningkatan transparansi dalam pengelolaan SPPG, termasuk keterbukaan informasi mengenai aspek administrasi, standar operasional, serta pemenuhan persyaratan keamanan pangan.
Lembaga tersebut menilai masyarakat perlu memperoleh akses yang lebih baik terhadap informasi terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), mekanisme pengawasan, hingga sistem sanksi apabila ditemukan pelanggaran standar keamanan pangan.
Dalam rekomendasi resminya, Komnas HAM meminta pemerintah melakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh aspek penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
“Melakukan evaluasi terhadap tata kelola penyelenggaraan MBG, termasuk pada penerima manfaat, mekanisme pengawasan, penunjukan distribusi di wilayah layanan, serta evaluasi kinerja SPPG sesuai dengan prinsip-prinsip HAM,” ujar Uli.
Komnas HAM berharap evaluasi tersebut dapat menjadi dasar perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sehingga pelaksanaannya lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan. (ant/saf/rid)




