Sejumlah guru honorer menjadi penggugat program Makan Bergizi Gratis atau MBG ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka juga berencana menggugat pemerintah atas program tersebut karena menilai program tersebut telah menimbulkan korban di sektor pendidikan, yakni guru dan siswa.
Kuasa Hukum Pemohon Guru Honorer Edy K Wahid mengaku belum menghitung nilai tuntutan ganti-rugi yang akan dilayangkan. Namun Edy menilai angka tersebut akan menimbulkan dampak luar biasa terhadap keuangan negara.
"Kami belum menghitung angka tersebut secara riil. Namun angkanya pasti mencapai triliunan rupiah kalau melihat biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk program MBG," kata Edy di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (15/6).
Tuntutan tersebut baru akan dilayangkan jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan kliennya. Materi program MBG kini sedang diuji dalam delapan pasal di Undang-Undang No. 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026.
Guru honorer yang tergabung dalam Koalisi MBG Watch menilai program MBG dalam UU APBN 2026 sewenang-wenang, tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara.
Mereka menilai MBG tidak konstitusional karena tidak berorientasi pada kepentingan publik dan tanpa tata kelola keuangan negara yang baik.
Edy mengatakan saksi yang dihadirkan dalam Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan program MBG telah menghancurkan dunia pendidikan. Karena itu, dia menyarankan agar pemerintah menghentikan sementara program MBG hingga uji materi di MK rampung.
"Selain itu, untuk menghindari kerugian yang lebih besar untuk negara, sebaiknya MBG ini distop dulu sampai putusan MK keluar," katanya.
Minta Putusan MK Soal MBG Masuk dalam APBN 2027Di kesempatan yang sama, Koalisi MBG Watch menuntut agar hasil putusan Mahkamah Konstitusi nantinya dapat dilaksanakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027. Perkumpulan tersebut menggugat aturan MBG dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Kuasa Hukum Koalisi MBG Watch, Bivitri Susanti mengatakan putusan MK dapat segera diimplementasikan pada APBN Perubahan 2026. Adapun perubahan APBN umumnya terbit pada akhir Oktober setiap tahunnya.
"Kita sedang dalam kondisi krisis secara ekonomi, dan hakim konstitusi sudah berjanji akhir Juni 2026 sudah keluar putusan. Tentu saja pemerintah harus langsung melaksanakan putusan tersebut," kata Bivitri di Gedung MK, Senin (15/6).
Bivitri mengatakan, putusan MK tentang MBG dapat langsung dilaksanakan pemerintah kalau terbukti bermasalah secara konstitusional. Setidaknya ada delapan pasal tentang MBG yang diuji dalam UU APBN 2026.
Koalisi MBG Watch merupakan gabungan dari 20 lembaga swadaya masyarakat, salah satunya CELIOS. Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askar mengatakan mayoritas MBG tidak dinikmati masyarakat miskin.
Media menilai ada penyelewengan penggunaan anggaran MBG untuk masyarakat miskin. Menurutnya, pemerintah dapat menyalurkan Rp 5,2 juta per bulan per keluarga miskin, sedangkan nilai MBG yang diterima keluarga yang sama hanya Rp 200.000 per bulan.
"Uangnya lari ke ekonomi rente dan menjadi program mobilisasi aktor politik berkedok memberi makan rakyat," kata Media dalam keterangan resmi, Selasa (10/3).
Studi Internal yang dilakukan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkap potensi kerugian akibat makanan yang terbuang dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai Rp 1,27 triliun setiap pekan. CELIOS merekomendasikan pemerintah untuk melakukan moratorium sementara terhadap program MBG untuk melakukan reformasi tata kelola.
Program MBG dalam UU APBN 2026 juga pernah digugat oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara dan empat pemohon lain. Mereka mengajukan uji materi anggaran MBG dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026.
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pemerintah akan menata ulang program MBG tersebut yang diharapkan selesai dalam satu bulan.
Zulhas mengatakan titik SPPG dibedakan menjadi wilayah aglomerasi dan terpencil (3T). Pemerintah awalnya merencanakan pembangunan 21.000 titik SPPG di wilayah aglomerasi, namun realitanya saat ini jumlah dapur sudah mencapai 27.877 titik. Hal ini menandakan adanya pembengkakan keberadaan 6.877 titik SPPG.
“Berdasarkan laporan Bu Nanik (S Deyang, Kepala BGN), jika setiap dapur mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari, maka ada pemborosan pengeluaran Rp 1 triliun per bulan. Kalau satu tahun mencapai Rp 12 triliun,” ujarnya.




