Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss, mengadopsi Konvensi tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform pada 12 Juni. Konvensi yang disusun di bawah naungan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) ini menjadi standar ketenagakerjaan internasional pertama yang secara khusus mengatur pekerja platform digital atau gig worker, termasuk pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir aplikasi.
Adopsi konvensi tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam perkembangan ekonomi digital global. Selama ini, jutaan pekerja yang memperoleh penghasilan melalui aplikasi digital berada dalam posisi yang berbeda-beda di setiap negara, baik sebagai pekerja maupun kontraktor independen. Konvensi baru ILO berupaya menetapkan standar perlindungan minimum yang berlaku bagi pekerja platform digital.
Dikutip dari Reuters, konvensi ini menetapkan bahwa pekerja platform, terlepas dari status mereka sebagai karyawan atau kontraktor independen, berhak atas sejumlah perlindungan dasar, termasuk:
- Upah minimum atau remunerasi yang adil
- Keselamatan dan kesehatan kerja
- Perlindungan sosial
- Hak berserikat dan berunding bersama
- Perlindungan dari pemutusan kerja sepihak atau deaktivasi akun
- Transparansi sistem algoritma yang mengatur pekerjaan
Selain itu, platform digital diwajibkan memberikan penjelasan jika terjadi pemutusan akses kerja serta memastikan adanya keterlibatan manusia dalam proses peninjauan keputusan otomatis atau algoritma. ILO mewajibkan platform untuk:
- Mengungkapkan bagaimana algoritma menentukan pekerjaan dan pendapatan
- Menjelaskan sistem penilaian dan distribusi kerja
- Menjamin transparansi dalam penggunaan data pekerja
Aturan ini dibuat untuk menjawab kritik bahwa sistem aplikasi sering kali tidak transparan dan dapat memengaruhi pendapatan pekerja secara sepihak.
Dalam pemungutan suara, konvensi tersebut mendapat dukungan 406 delegasi, sementara delapan menolak dan 36 abstain. ILO menyebut konvensi ini sebagai standar ketenagakerjaan internasional pertama yang secara khusus dirancang untuk ekonomi platform.
Akankah Status Ojol Indonesia Berubah Setelah Konvensi ILO Disahkan?Bagi Indonesia, adopsi standar internasional tersebut berpotensi memengaruhi arah pengaturan ketenagakerjaan bagi jutaan pekerja platform digital yang selama ini bekerja melalui aplikasi transportasi, pengantaran barang, maupun layanan digital lainnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyambut baik lahirnya standar internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform. Menurut dia, perkembangan ekonomi platform telah mengubah cara masyarakat bekerja, mencari penghasilan, dan mengakses peluang ekonomi, sehingga perlindungan pekerja perlu berjalan seiring dengan ruang inovasi dan pertumbuhan bisnis digital.
“Pemerintah menyambut baik lahirnya standar internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform,” kata Yassierli, dikutip dari Antara.
Menurut dia, bagi Indonesia, perlindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan bersama sehingga transformasi ekonomi digital benar-benar memberi manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan masyarakat.
Ia menyebut konvensi tersebut menjadi kerangka penting bagi negara anggota ILO karena memuat prinsip-prinsip seperti keselamatan dan kesehatan kerja, remunerasi yang adil, perlindungan sosial, transparansi penggunaan sistem otomatis, perlindungan data pribadi, proses yang adil, serta pendekatan regulasi berbasis fakta.
Yassierli mengatakan isu tersebut penting karena kerja berbasis platform digital semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Ojek online, kurir online, serta pekerja yang menggunakan aplikasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan membutuhkan kepastian pelindungan, transparansi sistem, keselamatan dan kesehatan kerja, serta keadilan dalam memperoleh pendapatan,” ujarnya.
Ia menegaskan Indonesia merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi digital yang cepat dan memiliki jutaan pekerja platform digital. Oleh karena itu, standar internasional itu dinilai menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola ekonomi platform, melindungi pekerja, memastikan pekerja memahami hak dan kewajiban, serta menjaga agar bisnis platform tetap tumbuh secara berkelanjutan.
Meski demikian, adopsi konvensi ILO tidak berarti seluruh ketentuannya otomatis berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan setiap ketentuan masih harus melalui proses penyesuaian dengan kerangka hukum dan kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Menurut Indah, pemerintah akan mengikuti secara aktif proses lanjutan di ILO, termasuk pembahasan dalam pertemuan Governing Body ILO pada November tahun ini serta penyusunan rekomendasi teknis yang mengatur substansi secara lebih rinci.
“Ini kabar baik dan menjadi momentum penting bagi tripartit Indonesia. Namun Indonesia tetap perlu menempuh mekanisme yang tepat, mencermati proses lanjutan di ILO, serta menilai kesiapan nasional sebelum mengambil keputusan mengenai ratifikasi,” kata Indah.
Di tengah pembahasan tersebut, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai konvensi baru ILO membuka peluang perubahan status bagi pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo.
Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan perlu memastikan pelaksanaan pengakuan pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo sebagai pekerja. Menurut dia, dalam Konvensi ILO tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform telah ditetapkan bahwa pengemudi yang bekerja melalui platform digital disebut sebagai pekerja platform digital.
Lily menilai pengakuan tersebut akan membuka akses pengemudi terhadap berbagai hak normatif yang selama ini dinikmati pekerja pada umumnya, termasuk upah minimum.
“Hak pekerja itu seperti upah minimum atau UMP, seperti UMP Jakarta Rp 5,7 juta. Dengan adanya jaminan upah bulanan ini, maka pendapatan pengemudi yang selama ini memperoleh Rp 100 ribu per hari dapat meningkat dan memiliki kepastian,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id, Senin (15/6).
Menurut SPAI, dengan status pekerja, mekanisme potongan platform akan otomatis dihapuskan karena yang berlaku adalah sistem upah minimum. Selain itu, pengemudi tidak perlu lagi bekerja selama 12 hingga 17 jam per hari untuk mengejar pendapatan karena pekerja berhak atas jam kerja delapan jam per hari.
SPAI juga mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi Kerja Layak dalam Ekonomi Platform dan memasukkan pengakuan pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo sebagai pekerja dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Selain itu, SPAI meminta pemerintah merujuk pada Rekomendasi ILO Nomor 198 tentang hubungan kerja. Menurut rekomendasi tersebut, status pekerja ditentukan berdasarkan fakta hubungan kerja yang terjadi sehari-hari, termasuk adanya rantai perintah dan kendali perusahaan terhadap pekerja, bukan semata-mata berdasarkan perjanjian kemitraan.
Perdebatan mengenai status pekerja platform memang menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan konvensi tersebut. ILO menegaskan perlindungan tertentu harus tetap diberikan kepada pekerja platform terlepas dari status mereka sebagai pekerja atau kontraktor independen, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, remunerasi minimum, perlindungan terhadap deaktivasi akun yang tidak beralasan, serta transparansi penggunaan algoritma.
Bagi Indonesia, adopsi konvensi ini tidak otomatis mengubah status hukum pengemudi ojol. Namun, standar global yang baru ini diperkirakan menjadi salah satu rujukan penting dalam pembahasan ketenagakerjaan digital ke depan, terutama terkait perlindungan, hubungan kerja, dan hak-hak jutaan pekerja platform yang menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi digital nasional.



