JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dengan modus menyembunyikannya di alat kelamin menggunakan alat kontrasepsi.
"Modus operandinya yaitu melakukan penyelundupan melalui alat kontrasepsi yang dibungkus, kemudian dimasukkan ke dalam kemaluan dan barang tersebut diupayakan masuk ke dalam Lapas Narkotika," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Edi Sigit Budiman, dalam keterangan resmi, Senin (15/6/2026).
Baca juga: Selundupkan Narkoba dalam Rokok, 2 Pengunjung Lapas Cipinang Ditangkap
Edi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang pengunjung perempuan yang hendak memasuki area lapas.
"Kemudian informasi yang kita dapat, janji imbalan yang pertama itu kurang lebih 4 sampai 5 juta. Imbalan yang diterima oleh pengunjung untuk bisa menyelundupkan barang narkoba ke dalam lapas," ungkap Edi.
Baca juga: 220 Napi Berisiko Tinggi Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan
Ia menambahkan, penggagalan tersebut merupakan kali kedua yang dilakukan petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) pada hari yang sama.
Pelaku pertama berinisial A (22), warga Pulogadung, Jakarta Timur.
Sementara pelaku kedua berinisial LA (32), warga Kosambi, Tangerang.
Baca juga: Napi Sembunyikan HP di Lapas Cipinang, Diduga untuk Kendalikan Peredaran Etomidate
"Jadi, yang pertama, kurang lebih pukul 14.30, kita menggagalkan upaya penyelundupan yang diduga narkoba kurang lebih 9 gram," jelasnya.
"Kemudian pukul 14.45, yang kedua kami juga menggagalkan kembali upaya penyelundupan narkoba ke Lapas Narkotika kurang lebih seberat 20 gram," lanjutnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang