KPK menanggapi pernyataan Bupati Pati nonaktif Sudewo membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya melakukan jual-beli jabatan. KPK mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan telah memberikan penjelasan terkait konstruksi perkara sehingga masyarakat bisa mencermatinya secara utuh.
"Bahwa dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU, publik tentunya sudah bisa mencermati secara utuh bagaimana konstruksi perkara itu disajikan oleh JPU, bagaimana peran dari masing-masing pihak ini dalam dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan, kapan tempus perkaranya, lokusnya di mana," tutur Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
"Secara detail dan jelas tadi sudah disampaikan oleh JPU dalam dakwaannya, termasuk juga konstruksi utuh dari perkara ini," lanjutnya.
Budi mengatakan, dari dakwaan JPU juga, nantinya Majelis Hakim akan melihat secara jernih perkara yang terjadi. Budi meyakini hakim akan menilai perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sudewo.
"Termasuk pihak-pihak terdakwa ini perannya di mana. Juga soal aliran uang misalnya, di situ juga sudah disampaikan secara rinci ya, termasuk untuk terdakwa Saudara SDW," pungkasnya.
(kuf/maa)





