JAKARTA, KOMPAS — Setelah bertahun-tahun perdebatan mengenai apakah pengemudi ojek daring, kurir aplikasi, hingga pekerja lepas digital harus dikategorikan sebagai pekerja atau mitra, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengambil pendekatan berbeda melalui Konvensi tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform Tahun 2026. ILO menegaskan bahwa pekerja platform berhak atas perlindungan dasar terlepas dari statusnya, sehingga persoalan pengakuan status hubungan kerja diserahkan ke masing-masing negara.
ILO pada Sidang Ke-114 International Labour Conference (ILC) di Geneva, Austria, Jumat (12/6/2026) menjelang tengah malam WIB, memutuskan mengadopsi Konvensi tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform Tahun 2026 (Decent Work in the Platform Economy Convention, 2026) sebagai instrumen internasional pertama yang secara khusus mengatur hak dan perlindungan pekerja dalam ekonomi platform.
Konvensi itu resmi diadopsi dalam Sidang Ke-114 ILC di Geneva dengan dukungan yang sangat kuat. Dari total suara yang diberikan, sebanyak 406 delegasi menyatakan setuju, hanya 8 menolak, dan 36 abstain. Dengan demikian, jumlah dukungan melampaui ambang mayoritas yang dipersyaratkan sebanyak 276 suara.
Indonesia termasuk negara yang mendukung pengesahan konvensi tersebut. Contoh negara lain yang mendukung adalah China, Jepang, Jerman, Perancis, dan Afrika Selatan. Amerika Serikat dan Selandia Baru termasuk negara yang menolak. Sementara negara yang menyatakan abstain misalnya adalah Inggris dan India.
Konvensi ILO tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform 2026 memuat 33 pasal dengan sedikitnya delapan fokus utama. Pertama, hak-hak dasar pekerja. Kedua, keselamatan dan kesehatan kerja. Ketiga, perlindungan dari kekerasan dan pelecehan. Keempat, pengakuan status hubungan kerja.
Kelima, pendapatan dan pembayaran yang adil. Keenam, perlindungan sosial. Ketujuh, transparansi dan akuntabilitas algoritma. Kedelapan, perlindungan data pribadi dan akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa.
Peneliti ekonomi gig, Arif Novianto, berpendapat, dalam Konvensi tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform Tahun 2026, ILO tdk lagi terlalu fokus pada perdebatan apakah pekerja platform itu pekerja atau mitra. Fokusnya lebih ke memastikan hak-hak dasar pekerja tetap dilindungi, apa pun status hukumnya.
“Jadi, hal yang didorong lebih dulu adalah perlindungan terhadap keselamatan kerja, jaminan sosial, hak berserikat, serta perlindungan dari keputusan algoritma platform yang sewenang-wenang,” ucap dia di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurut Arif, pendekatan itu membuat konvensi lebih mudah diterima karena bisa mencakup beragam bentuk kerja platform yg berkembang di berbagai negara. Di sisi lain, konsekuensi atas isu status hubungan kerja tidak diselesaikan secar tegas.
Maka, pengakuan terhadap status hubungan kerja pekerja platform masih akan sangat bergantung pada regulasi pada setiap negara. Dengan kata lain, perdebatan menahun soal “pekerja versus mitra” sebenarnya bukan hilang, tetapi bergeser ke level nasional.
“Kondisi seperti itu cenderung menguntungkan perusahaan platform sebagai pemberi kerja,” kata Arif.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati, di kesempatan terpisah, memandang, jika dibandingkan dengan kondisi regulasi di tingkat nasional, regulasi pekerja platform di Indonesia masih tertinggal dan belum memiliki kerangka yang utuh. Aturan yang ada masih bersifat sektoral, seperti untuk pengemudi transportasi daring melalui regulasi Kementerian Perhubungan, sementara aturan yang secara umum mengatur pekerja platform belum tersedia. Bahkan, Perpres Perlindungan Ojol yang sempat diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 juga hanya menyasar pengemudi ojek daring, bukan pekerja platform secara luas.
Dengan demikian, Indonesia masih jauh dari standar perlindungan yang dibayangkan dalam Konvensi tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform Tahun 2026. Namun, kondisi ini sekaligus membuka peluang bagi pembuat kebijakan untuk menjadikan konvensi tersebut sebagai referensi dalam menyusun regulasi pekerja platform ke depan, baik melalui rancangan undang-undang maupun aturan turunan lainnya, meski tanpa harus menunggu proses ratifikasi.
Peneliti dan analis kebijakan senior di Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Jimmy Daniel Berlianto menambahkan, konvensi termutakhir dari ILO itu menegaskan pentingnya menetapkan klasifikasi pekerjaan gig yang jelas dan sesuai dengan konteks pekerjaannya. Tantangan utama bagi Indonesia terletak pada perumusan dan penetapan status dan klasifikasi pekerjaan gig.
Selama ini upaya perlindungan pekerja platform di Indonesia cenderung fokus terhadap jenis pekerjaan tertentu, seperti pengemudi transportasi daring. Dia berharap, Pemerintah Indonesia berani menyusun kerangka ketenagakerjaan yang lebih besar supaya menghindari pendekatan one-size-fits-all
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Triasmoko Aripan mengatakan, lahirnya Konvensi ILO itu merupakan pengakuan global bahwa ekonomi digital tidak bisa lagi dipisahkan dari tiga pertanyaan fundamental: siapa yang menciptakan nilai, siapa yang menanggung risiko, dan siapa yang memperoleh perlindungan.
“Hubungan kerja di platform tidak lagi dapat diperlakukan sebagai ruang abu-abu yang sepenuhnya ditentukan oleh logika teknologi dan pasar. Hubungan kerja ini wajib tunduk pada prinsip keadilan sosial, perlindungan pekerja, dan martabat manusia,” kata Triasmoko.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, mengakui bahwa adopsi Konvensi ILO itu tidak serta merta berarti seluruh substansinya berlaku langsung dan seragam di Indonesia. Setiap ketentuan akan melalui proses penyesuaian dengan kerangka hukum dan kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Pemerintah akan mengikuti secara aktif proses lanjutan di ILO, termasuk pembahasan dalam pertemuan Governing Body ILO pada November tahun ini serta rumusan Rekomendasi teknis yang mengatur substansi secara lebih rinci.
“Ini kabar baik dan menjadi momentum penting bagi tripartit Indonesia. Namun, Indonesia tetap perlu menempuh mekanisme yang tepat, mencermati proses lanjutan di ILO, serta menilai kesiapan nasional sebelum mengambil keputusan mengenai ratifikasi,” ujar Indah, dalam siaran pers Sabtu (13/6/2026).





