REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Palembang, Sumatera Selatan, menyatakan pembayaran asuransi bagi jamaah haji yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah di Arab Saudi akan dilakukan setelah seluruh rangkaian operasional penyelenggaraan ibadah haji selesai.
Kepala Subbagian Humas PPIH Debarkasi Palembang Haris Alkawarizmi mengatakan pemerintah telah menjamin perlindungan asuransi bagi jamaah haji yang wafat melalui kerja sama dengan pihak penyedia asuransi.
Baca Juga
Sambut 1 Muharram 1448 Hijriyah, Ini Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Lengkap Arab, Latin, dan Arti
Jangan Lupa Minta Doa Saat Kunjungi Haji yang Tiba dari Tanah Suci , Ini Penjelasan Ulama Mesir
Mengenal Istilah 'Tanazul' dalam Pemulangan Jamaah Haji, dari Alasan Kesehatan hingga Khusus
Ia menjelaskan, hingga saat ini terdapat delapan jamaah haji asal Embarkasi Palembang yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji di Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, tujuh orang berasal dari Sumatera Selatan dan satu orang berasal dari Bangka Belitung.
Jamaah yang meninggal dunia karena sakit atau sebab lainnya berhak memperoleh santunan asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan saat pelunasan biaya haji.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Untuk jamaah yang berangkat melalui Embarkasi Palembang, nilai Bipih pada musim haji tahun ini sebesar Rp 54.206.922," ujarnya, Senin (15/6/2026).
View this post on Instagram
A post shared by Republika Online (@republikaonline)