Jakarta, VIVA – Rencana eksekusi kawasan Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pekan ini memicu perlawanan dari para pekerja dan kelompok masyarakat yang mengaku terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
Menjelang pelaksanaan pengosongan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, sejumlah karyawan Hotel Sultan bersama elemen buruh dan Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menyatakan penolakan terbuka. Mereka bahkan mengaku siap menggelar aksi untuk menghadang proses eksekusi apabila tetap dilakukan.
Menurut mereka, persoalan yang saat ini disengketakan sejatinya berkaitan dengan status tanah. Namun, dampak yang ditimbulkan dinilai berpotensi meluas hingga mengganggu aktivitas usaha, lapangan pekerjaan, dan mata pencaharian banyak pihak yang selama ini bergantung pada operasional Hotel Sultan.
"Kami siap menghadang rencana eksekusi Hotel Sultan melalui aksi damai dan konstitusional. Eksekusi tidak boleh dipaksakan dengan mengabaikan keadilan, kepastian hukum, dan hak seluruh pihak yang berkepentingan," tutur Al Hams Qamarallah yang bertindak sebagai orator utama kepada wartawan, Senin, 15 Juni 2026.
Penolakan itu muncul karena mereka menilai objek yang menjadi sengketa adalah tanah yang berada di kawasan eks Hotel Sultan. Namun, pelaksanaan eksekusi dikhawatirkan akan berdampak pada bangunan, kegiatan usaha, hingga ribuan pihak yang memiliki keterkaitan ekonomi dengan hotel tersebut.
"Objek sengketanya adalah tanah. Namun yang terancam dihentikan dan diambil alih bukan hanya tanah, melainkan juga bangunan, bisnis hotel, lapangan kerja, tenant, vendor, dan kehidupan ekonomi banyak orang," katanya.
Koalisi menilai hingga kini belum ada putusan yang secara tegas menyatakan bangunan maupun bisnis Hotel Sultan bukan merupakan milik PT Indobuildco. Karena itu, mereka berpendapat sengketa tanah tidak seharusnya menjadi dasar untuk menghentikan aktivitas usaha tanpa adanya penyelesaian hak dan kompensasi yang jelas.
Selain meminta pembatalan eksekusi, kelompok tersebut juga mendorong adanya penyelesaian melalui dialog antara PT Indobuildco dan pemerintah, khususnya Kementerian Sekretariat Negara. Mereka berharap langkah tersebut ditempuh sembari menunggu seluruh proses hukum benar-benar tuntas.
Dalam pernyataannya, koalisi turut menyampaikan sejumlah tuntutan lain, mulai dari perlindungan terhadap pekerja dan pihak ketiga yang terdampak, penghormatan terhadap hak pemegang HGB, hingga pertimbangan dampak sosial dan ekonomi jika pengosongan tetap dilakukan.





