Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pengembangan sistem informasi seputar kepemiluan jadi salah satu isu strategis yang sedang dikaji. Salah satunya terkait peluang penggunaan sistem electronic voting (e-voting) bagi pemilih di luar negeri pada Pemilu 2029.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Afifuddin saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Senin (15/6/2026). Pengembangan ini tentunya mengikuti penyesuaian undang-undang.
"Ada usulan misalnya kita melakukan pengembangan sistem informasi KPU dalam mendukung tahapan pemilu 2027 dengan pastinya dilakukan di penyesuaian undang-undang, kita tunggu tentunya," kata Afifuddin.
Untuk mendukung pengembangan teknologi informasi tersebut, KPU membutuhkan dana sekitar Rp 12 miliar. Barulah dirinya menyinggung soal penggunaan e-voting untuk pemilih di luar negeri.
"E-voting misalnya untuk pemilu 2029 di luar negeri. Tetapi sekali lagi ini di antara upaya pengembangan kami dalam hal pembentuk undang-undang pemilu menyetujui penggunaan e-voting dan pemungutan suara di luar negeri," sebutnya.
Hal itu dilandaskan evaluasi pemilu ulang yang dilakukan di Kuala Lumpur. Diharapkan dengan adanya evaluasi ini pemilu ke depannya akan semakin baik.
"Ini karena refleksi kami Bapak/Ibu sekalian, pemilu di luar negeri apalagi pemilu kemarin sampai kita mengulang di Kuala Lumpur. Pemilu sebelumnya juga ada kejadian mirip tapi tidak sama," ucap dia.
"Pada intinya berangkat dari refleksi kami di KPU dan tentu pembelajaran kita semua," tambahnya.
(ial/maa)





