REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan bupati Pati, Sudewo, membantah melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa di wilayahnya. Dia mengeklaim namanya dicatut dalam kasus tersebut.
"Untuk pengisian perangkat desa, itu clear kewenangan kepala desa, bukan kewenangan bupati," kata Sudewo saat diwawancara awak media seusai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026).
- Sudewo Jalani Sidang Perdana, Ratusan Pendukungnya Minta Mantan Bupati Pati Dibebaskan
- Ratusan Mahasiswa UII Turun ke Jalan, Titik Nol Yogya Dipenuhi Suara Kritik
- Mahasiswa Geruduk Diskusi Budiman Sudjatmiko-Nusron Wahid-Wamentan Sudaryono di UGM
Dia menambahkan, kewenangan kepala desa (kades) dalam pengisian perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2023. "Itu clear kewenangan desa, bukan kewenangan saya. Berbeda dengan bupati sebelumnya yang itu diambil alih menjadi kewenangan bupati. Ya, jadi kewenangan bupati yang itu menabrak undang-undang," ucapnya.
"Jadi ada kegiatan pengumpulan uang oleh kepala desa, saya sama sekali tidak tahu. Nama saya dipakai, saya juga tidak tahu. Uang itu akan diberikan kepada siapa, saya tidak tahu," tambah Sudewo.
Sudewo mengatakan, berbeda dengan perangkat desa, dia memiliki wewenang untuk melakukan pengangkatan dan mutasi pejabat di Pemkab Pati. Namun Sudewo pun mengeklaim tak pernah melakukan jual beli jabatan di lingkup Pemkab Pati.
- bupati pati sudewo
- sidang perdana sudewo
- sidang sudewo
- Selasa , 16 Jun 2026, 06:09 WIB Sudewo Bantah Peras Calon Perangkat Desa, Klaim Namanya Dicatut
-
- Selasa , 16 Jun 2026, 05:15 WIB Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa di Pati Rp2,49 Miliar
- Selasa , 16 Jun 2026, 04:32 WIB Geruduk Panggung Diskusi Budiman-Nusron Wahid di UGM, SEMA UGM: Mereka tak Layak Bicara Pancasila
- Selasa , 16 Jun 2026, 04:04 WIB Bukan dari Gas Portable, Penyebab Kematian Satu Keluarga di Glamping Temanggung Terungkap
- Selasa , 16 Jun 2026, 03:11 WIB Mantan Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Rp3,8 Miliar di Kasus Korupsi Proyek DJKA
-




