PTPN I: Kasus kakek Mujiran jadi evaluasi komunikasi perusahaan-warga

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I menjadikan kasus Kakek Mujiran di Lampung sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat komunikasi perusahaan dengan masyarakat sekitar wilayah operasional perkebunan ke depan.

Sekretaris Perusahaan PTPN I Aris Handoyo mengatakan perusahaan selama ini pada prinsipnya terus menjalankan pembinaan kepada masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan ekonomi.

"Terkait dengan case kemarin, memang PTPN mengambil langkah jalan tengah agar semua pihak itu mengetahui PTPN tuh sebetulnya tidak punya niatan untuk menghukum seseorang apabila memang orang tersebut tidak bersalah atau merugikan PTPN," kata Aris dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Senin malam.

Menurut dia, hubungan tersebut juga diwujudkan melalui kemitraan dengan petani setempat, termasuk pembelian hasil produksi masyarakat dengan harga yang dinilai memberikan keuntungan ekonomi yang layak.

Aris menjelaskan langkah restorative justice (RJ) yang ditempuh dalam kasus tersebut menjadi jalan tengah untuk menjaga kondusivitas sekaligus menunjukkan bahwa perusahaan tidak berniat merugikan masyarakat.

Ia menilai penyelesaian perkara tersebut memberikan pelajaran penting bagi perusahaan mengenai perlunya meningkatkan intensitas komunikasi dengan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.

Ke depan, PTPN I berencana memperkuat berbagai program pembinaan ekonomi agar masyarakat semakin memahami manfaat keberadaan perusahaan bagi kehidupan sosial dan perekonomian daerah.

"Setelah dengan adanya RJ ini, tentu ini akan menjadi salah satu pelajaran baru bagi PTPN bahwa ternyata kita mungkin perlu semakin meningkatkan intensitas komunikasi dengan masyarakat," ujarnya.

Kemudian pembinaan-pembinaan secara ekonomi sehingga masyarakat semakin memahami jika keberadaan kebun PTPN memberikan multiplier effect positif bagi warga setempat.

Menurut Aris, operasional kebun karet memberikan dampak ekonomi langsung melalui penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat yang terlibat dalam kegiatan penyadapan dan pemeliharaan tanaman.

Selain di tingkat kebun, aktivitas industri pengolahan karet juga membuka kesempatan kerja bagi masyarakat yang terlibat dalam proses produksi dan pengelolaan hasil perkebunan.

Manfaat ekonomi lainnya turut dirasakan sektor transportasi karena distribusi hasil produksi perusahaan melibatkan berbagai layanan angkutan yang banyak dijalankan masyarakat sekitar perkebunan.

Aris menambahkan kegiatan ekspor komoditas karet juga memberikan kontribusi terhadap perolehan devisa negara sekaligus mendukung penerimaan pemerintah melalui berbagai instrumen perpajakan.

Menurutnya, berbagai dampak ekonomi tersebut perlu terus disampaikan kepada masyarakat agar tumbuh pemahaman yang lebih baik mengenai kontribusi perkebunan terhadap pembangunan daerah.

Ia mengakui masih terdapat sebagian pihak yang belum memahami sepenuhnya manfaat keberadaan perkebunan sehingga diperlukan pendekatan yang lebih intensif dan berkelanjutan dari perusahaan.

Karena itu, PTPN I berkomitmen memperluas program pendampingan dan pemberdayaan yang menjangkau berbagai kelompok masyarakat guna memperkuat hubungan perusahaan dengan warga sekitar perkebunan.

Aris menjelaskan kasus Kakek Mujiran di Lampung menjadi pengalaman penting bagi perusahaan dalam menyeimbangkan penegakan hukum, komunikasi publik, serta upaya menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.

Aris mengatakan PTPN I memilih mengambil jalan tengah melalui RJ untuk meredam ketegangan, menjaga kondusivitas lingkungan, serta menghindari situasi yang berpotensi memicu konflik lebih luas.

Ia menilai derasnya pemberitaan pada tahap awal membuat ruang klarifikasi perusahaan menjadi terbatas, sehingga perhatian publik terlanjur terbentuk sebelum PTPN memiliki kesempatan menjelaskan kronologi secara menyeluruh dan proporsional.

Karena itu, PTPN I menjadikan kasus tersebut sebagai evaluasi untuk memperkuat komunikasi dengan media dan masyarakat, sekaligus memastikan setiap langkah hukum yang ditempuh dipahami berdasarkan fakta sebenarnya.

Baca juga: PTPN I uji coba tanam sorgum 20 hektare dukung bioetanol

Baca juga: PTPN I perkuat produksi tebu dukung penerapan bioetanol


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks Bupati Pati Sudewo Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Semarang
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
3 WNI yang Jadi Korban Penganiayaan di Malaysia Tidak Punya Izin Kerja Resmi
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Dinas LHK Depok soal Situ Bahar Tercemar: Kami Akan Awasi Perusahaan di Sekitar
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Wakil Kepala BGN Tegaskan Pegawai BGN Tak Boleh Punya Dapur MBG
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Wanita di Kab Bandung Diduga Dianiaya-Dikurung Pria Mengaku Suami
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.