JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas daerah yang beroperasi dari Palembang, Sumatera Selatan, hingga Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Purwakarta diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
“Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Palembang-Jakarta-Bogor,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Eko mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan Subdit IV dan Tim 2 Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan serta Bea Cukai Palembang.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Modus Mi Instan Ganja, Kurir di Malang Ditangkap
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Bareskrim dari Bea Cukai Palembang mengenai adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika dari Palembang menuju Bogor.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga akan dijadikan jalur pengiriman narkoba,” ujar Eko.
Pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 10.34 WIB, petugas memeriksa sebuah paket di gudang jasa ekspedisi di kawasan Kedung Halang, Bogor.
Hasil pemeriksaan menemukan satu unit speaker berwarna hitam yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika.
Di dalam speaker itu ditemukan empat bungkus plastik berlapis aluminium foil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 405,06 gram serta satu bungkus berisi 97 butir ekstasi.
Setelah menemukan barang bukti, petugas menerapkan metode controlled delivery atau penyerahan terkendali untuk mengungkap penerima paket.
Baca juga: Peta Penyelundupan Ganja dari Sumut dan Aceh ke Sumbar, Jalur Palupuh Jadi Favorit
Pada hari yang sama, pukul 16.50 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial AB alias Samba di kawasan Masjid Al Huda, Citayam, Kabupaten Bogor.
AB diketahui merupakan penerima paket narkotika yang dikirim dari Palembang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 5,1 gram serta satu bungkus berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis.
Kepada penyidik, AB mengaku hanya menjalankan perintah seorang pria bernama Dony yang dikenalnya melalui media sosial Instagram dan aplikasi WhatsApp.
Dari hasil pendalaman, Dony diketahui merupakan Abdul Latif, seorang warga binaan yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Purwakarta, Jawa Barat.





