Lahan Masih Bersengketa, Kuasa Hukum Edy Susanto Desak Pemkot Tunda Izin PT JPC

realita.co
10 jam lalu
Cover Berita

MADIUN (Realita) – Rencana PT Jatim Parkir Center (JPC) untuk memperpanjang izin pengelolaan parkir off street di Jalan Dr. Soetomo Nomor 53, Kota Madiun, diperkirakan bakal menghadapi hambatan.

Pasalnya, lahan yang saat ini digunakan sebagai area parkir tersebut tengah menjadi objek sengketa perdata di Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Baca juga: Sidang Wanprestasi Masuk Tahap Replik, Penggugat Tegaskan PT JPC Gunakan Lahan untuk Bisnis Komersial

Kuasa hukum penggugat, Edy Susanto Santosa, melalui Kantor Hukum Athena and Partners, telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun.

“Pada intinya, kami memberitahukan bahwa lahan yang digunakan untuk parkir saat ini merupakan objek sengketa yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Kota Madiun,” ujar Melisa Susanto, pengacara dari Athena and Partners, Selasa (16/6/2026).

Dalam surat tersebut, pihak penggugat memaparkan sejumlah fakta dan dasar hukum terkait gugatan yang diajukan Edy Susanto. Berdasarkan kondisi tersebut, mereka meminta agar DPMPTSP dan Dishub menunda, menangguhkan, atau tidak memperpanjang seluruh bentuk perizinan, rekomendasi teknis, persetujuan operasional, maupun perizinan berusaha yang berkaitan dengan PT JPC di lokasi tersebut hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, pihak penggugat juga meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap legalitas operasional PT JPC. Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang menjadi persyaratan dalam operasional area parkir.

“Apabila ternyata Andalalin tidak pernah dimiliki sejak awal operasional, kami meminta agar dilakukan tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. 

Melisa juga menegaskan agar Dishub dan DPMPTSP tidak menerbitkan keputusan administratif baru yang berpotensi memperkuat atau melegitimasi penguasaan serta penggunaan objek sengketa oleh PT JPC selama proses persidangan masih berlangsung.

Menurutnya, fungsi perizinan bukanlah instrumen untuk melegalkan penguasaan atas suatu objek yang hak keperdataannya sedang dipersengketakan di pengadilan.

“Negara melalui perangkat pemerintah daerah justru berkewajiban menjaga netralitas serta mencegah lahirnya keputusan administratif yang berpotensi memperumit penyelesaian sengketa,” tegasnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun telah memanggil manajemen PT JPC untuk memberikan klarifikasi terkait perizinan usaha yang dimiliki perusahaan tersebut. Dalam klarifikasi itu, pihak PT JPC mengakui bahwa izin usaha pengelolaan parkir yang dimiliki telah kedaluwarsa sejak tahun 2024 dan saat ini masih dalam proses pengurusan perpanjangan.

Satpol PP Kota Madiun pun memberikan tenggat waktu hingga akhir Juni 2026 agar seluruh perizinan yang dipersyaratkan dapat segera diselesaikan. Apabila hingga batas waktu tersebut perizinan belum juga dipenuhi, maka pemerintah daerah berpotensi mengambil langkah tegas berupa penghentian atau penutupan aktivitas pengelolaan parkir yang dilakukan PT JPC di Jalan Dr. Soetomo. Yw

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Diskon Tiket Kapal PELNI 30 Persen Selama Libur Sekolah Juni 2026, Ini Cara Belinya
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Kala Warga Galang Donasi untuk Logistik Demo hingga Bunyikan Klakson Bentuk Dukungan Hentikan MBG
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Viral Video CCTV Istri Epy Kusnandar Diduga Alami Kekerasan, Didorong Pria Hingga Terpental ke Jalan
• 4 jam lalugrid.id
thumb
BGN Larang Pegawainya Terafiliasi dan Punya Dapur MBG
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga Pertamax Berpeluang Turun Bertahap Usai AS-Iran Berdamai
• 6 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.