JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba lintas provinsi yang dikendalikan oleh narapidana. Adapun modus sindikat ini dengan menyelundupkan narkiba ke sebuah paket berisi pengeras suara (speaker).
Direktur Tindak Pidana Narkiba Bareskrim Polti, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan ini bermula adanya informasi dari analis Bea Cukai mengenai pengiriman paket diduga narkotika dari Palembang menuju Bogor.
"Pihak bea cukai Palembang menelfon nomor yang dituju paket penerima Bogor, dan dianalisis bahwa nomor tersebut berada di Purwakarta," ucap Eko dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (16/6/2026).
Berdasarkan informasi itu, Subdit IV dan Tim 2 Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga akan dijadikan jalur pengiriman narkoba. Kemudian, tim itu menuju gudang jasa ekspedisi pengiriman barang di wilayah Kedung Halang. Polisi memeriksa paket yang dikirim dari Palembang menuju Bogor.
Baca Juga:Prabowo Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk: Ini Peristiwa Langka"Hasilnya, ditemukan 1 unit Speaker Warna Hitam berisi 4 (Empat) Bungkus Plastik bening dilapisi aluminium foil diduga narkotika jenis Shabu Berat bruto ± 405,06 gram dan 1 Bungkus Plastik bening dilapisi aluminium foil diduga narkotika jenis Ekstasi ± 100 butir," jelas Eko.
Selanjutnya, tim bergerak ke alamat yang dituju paket tersebut. Dari penelusuran, polisi menangkap seorang laki-laki bernama Ahmad Badawi alias Samba selaku penerima paket saabu dan ekstasi yang dikirim dari Palembang itu.
"Selanjutnya dari hasil penggeladahan badan ditemukan 6 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat Bruto ± 5,1135 gram dan 1 bungkus plastik berisikan daun-daun kering berat Bruto ± 1,7911 gram padanya," terang Eko.
Dari hasil introgasi awal, kata Eko, Samba mengaku diperintah kirim narkoba itu dari Dony yang dikenal melalui Instagram dan nomor Whatsapp. Setelah menelusuri, Dony merupakan Abdul Latif yang merupakan narapisana di Lapas Klas II Purwakarta.
Baca Juga:Kelakar Prabowo ke Jumhur: Bolak Balik Dipenjara, Sekarang Jadi Menteri"Kemudian tim berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II Purwakarta untuk mengamankan warga binaan atas nama Abdul Latif beserta barang buktinya yaitu HP milik Abdul Latif als Dony untuk ditempatkan di Selti atau sel khusus," terang Eko.
Dari hasil pemeriksaan, Abdul Latif mendapatkan narkoba sabu tersebut dari Pacik, yang berada di Aceh. Keduanya, berkomunikasi melalui aplikasi Zangi.
Di sisi lain, kata Eko, Polda Sumatera Selatan mengamankan pengirim barang yaitu Puja Bangsa dj sebuah hotel. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 1,09 gram di dalam brankas hitam dan sabu seberat 309,47gram di dalam kotak Speaker.
"Memudian personel Polda Sumatera Selatan kembali menemukan barang bukti di kosan milik Iis Oktaviani di Kec. Ilir Timur daerah Palembang dengan barang bukti berupa 2.039 butir ekstasi berlogo tiktok, 3.044 butir ekstasi berlogo Dior, dan 6.360 butir ekstasi berlogo WA," tandasnya.
#nasional




