Ketum DPP IMM Desak Presiden Prabowo Cabut Tanda Kehormatan Eks Kepala BGN dan Wakilnya

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Riyan Betra Delza mendesak Presiden Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi dan pencabutan tanda kehormatan negara yang diberikan kepada pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan  wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung apabila telah memenuhi dasar hukum pencabutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Riyan, tanda kehormatan negara merupakan simbol pengabdian, integritas, dan keteladanan yang diberikan oleh negara kepada individu yang dianggap berjasa bagi bangsa dan negara.

BACA JUGA: Komitmen Tolak Anarkisme: IMM Serukan Jaga Soliditas Bangsa di Tengah Turbulensi Geopolitik dan Ekonomi Global

Oleh karena itu, penghargaan tersebut harus dijaga marwah dan kehormatannya.

"Tanda kehormatan negara bukanlah hak yang melekat selamanya. Penghargaan tersebut diberikan atas dasar integritas, pengabdian, dan keteladanan. Ketika nilai-nilai tersebut terciderai oleh tindakan yang merugikan negara dan rakyat, maka negara memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi,” ujar Riyan.

BACA JUGA: Soal Kesederhanaan Berhaji Pejabat Publik, Ketum IMM: Itu Kewajiban Moral, Bukan Prestasi Kinerja

Dia menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan rakyat.

Oleh karena itu, setiap pejabat publik yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi tidak layak tetap menyandang simbol kehormatan negara.

BACA JUGA: Immoderma Semarang Hadirkan Vitaran Skinbooster Untuk Kulit Tampil Segar & Tetap Alami

"Korupsi dan kehormatan negara adalah dua hal yang tidak dapat berjalan bersamaan. Negara harus menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap pemberantasan korupsi dengan memastikan bahwa setiap penghargaan yang diberikan tetap memiliki nilai moral dan integritas yang tinggi,” tegasnya.

Riyan menilai bahwa pencabutan tanda kehormatan bukan sekadar bentuk sanksi terhadap individu, melainkan langkah penting untuk menjaga wibawa negara dan kepercayaan publik terhadap sistem penghargaan nasional.

Lebih lanjut, DPP IMM meminta Presiden Republik Indonesia untuk menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga marwah tanda kehormatan negara dengan meninjau kembali penghargaan yang diberikan kepada pejabat yang terbukti melanggar hukum dan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

"Rakyat berhak melihat bahwa negara tidak memberikan toleransi terhadap praktik korupsi. Kehormatan negara harus tetap menjadi simbol keteladanan, bukan menjadi atribut yang tetap melekat kepada mereka yang telah mengkhianati amanah publik,” ujar Riyan.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
EVAN Siap Debut Solo Melalui Perilisan RIDE OR DIE
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Wanita di Kab Bandung Diduga Dianiaya-Dikurung: Penjaga Kos Ngaku Diancam
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Pagi-pagi Ruben Onsu Sudah Repost Video Iklan Kacang Giorgio Antonio di Rumah Miliknya dengan Keterangan Menohok
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Tempe Mendoan, Dolar AS dan Rapuhnya Dapur Kita
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Tinggal Colok,  Air Mengalir, Hama Pergi
• 5 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.