Dirregident Korlantas Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia secara sah dan resmi hanya dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

Penegasan ini disampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri, karena ini sangat dapat merugikan masyarakat.

"Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Brigjen Wibowo dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (16/6/2026).

Baca juga: Brimob PMJ Amankan Remaja Terlibat Penyalahgunaan Obat Keras di Bekasi

Ilustrasi pengurusan SIM (dok. Istimewa)

Kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa 'Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.' Selain itu, Pasal 87 ayat (3) juga mengamanatkan bahwa 'Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi.'

Menurut Brigjen Wibowo, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

"Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia," tegasnya.

Ilustrasi pengurusan SIM (dok. Istimewa)

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri. Masyarakat diharapkan selalu memperoleh layanan penerbitan SIM melalui saluran dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, serta berbasis teknologi informasi guna menjamin keamanan, kepastian hukum, dan keselamatan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca juga: Polri Gelar Nobar Piala Dunia Gratis, Polres Tabanan Tunggu Laga-laga Seru




(haf/hri)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga bensin dan solar di Selandia Baru turun pada Mei
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Adab Berdoa yang Dianjurkan dalam Islam
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Musim Kemarau Lebih Panjang, Puan Minta Pemerintah Siapkan Antisipasi
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Berawal dari Iseng, Tomikeke Jadi Kreator Konten dengan Punya Jutaan Pengikut
• 19 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Astra (ASII) Lapor Hasil Buyback Saham per 15 Juni 2026, Realisasinya Capai 40,54 Persen
• 22 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.