KOMPAS.TV - Polisi meringkus seorang pelaku pencurian hewan ternak yang kerap meresahkan warga di Kabupaten Karangasem, Bali.
Pelaku diketahui mencuri ternak berupa sapi dan babi di sejumlah lokasi, lalu mengangkut hasil curiannya menggunakan sebuah mobil pikap untuk dibawa keluar daerah.
Dari hasil penyelidikan, pelaku beraksi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Abang dan Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Polisi menyebut pelaku merupakan residivis kasus serupa. Dalam menjalankan aksinya, pelaku beroperasi seorang diri dengan memanfaatkan mobil pikap sebagai sarana mengangkut hewan ternak hasil curian.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan laporan warga yang kehilangan ternaknya dalam beberapa waktu terakhir.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
#Karangasem #Bali #PencurianTernak #Kriminal
Baca Juga: Kepergok! Pencuri Motor Todongkan Senjata Api ke Karyawan Toko di Bekasi | BORGOL
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- Karangasem
- Bali
- PencurianTernak
- Kriminal





