Rebutan Lahan dengan Kodam VI/Mulawarman, Warga Balikpapan Diminta Kosongkan Rumah

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

BALIKPAPAN, KOMPAS - Sebanyak 11 keluarga di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, sedang menempuh jalur hukum dalam sengketa lahan dengan Komando Daerah Militer atau Kodam VI/Mulawarman. Namun, ketika proses itu masih berjalan, warga sudah diminta mengosongkan rumah mereka.

Lahan yang disengketakan terletak di RT 42, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan. Salah satu warga yang tak ingin disebut namanya mengatakan, mereka diminta mengosongkan rumah sejak Sabtu, 13 Juni 2026. Warga diminta menandatangani surat kesepakatan, tetapi warga menolak.

“Kami akhirnya terpaksa mengosongkan rumah itu. Secara psikologis kami takut karena banyak tentara berseragam yang hadir,” kata laki-laki tersebut, Senin (15/6/2026).

Ia mengatakan, tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan tentara. Kendati demikian, pengosongan rumah itu semestinya belum bisa dilakukan. Sebab, upaya hukum terbaru masih dilakukan warga sejak 9 Juni 2026.

Beberapa warga yang keluar dari rumah itu akhirnya menempati penginapan yang disediakan Kodam VI/Mulawarman sebelum mendapat hunian baru. Sebagian lainnya tinggal sementara di rumah keluarga dengan membawa serta barang-barangnya.

Kronologi

Kuasa hukum warga dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Balikpapan Ardiansyah mengatakan, sengketa lahan ini bermula sejak puluhan tahun lalu. Sekitar tahun 1950, seorang warga bernama Salmiah membuka dan menguasai lahan sekitar 26.400 meter persegi di sana. Kini, lokasi itu berada di Jalan Sumber Rejo, RT 42, Kelurahan Sumber Rejo.

Sekitar tahun 1980, tentara menggunakan lahan tersebut untuk penampungan tahanan politik eks Partai Komunis Indonesia (PKI). “Setelah itu, pada tahun 1982-1985 dibangun rumah dinas TNI AD di atas tanah tersebut tanpa persetujuan pemilik tanah,” kata Ardiansyah.

Lantaran isu PKI menjadi hal yang sangat sensitif di masa itu, warga tidak ada yang berani protes mengenai kejelasan status lahan. Setelahnya, sejumlah anggota TNI ditempatkan di sana. 

Setelah era reformasi dan Presiden Soeharto berganti, pemilik lahan sedikit leluasa menangani lahan mereka. Sekitar tahun 2003-2004, beberapa purnawirawan TNI AD yang menempati rumah dinas membeli sebagian tanah kepada pemilik tanah. 

Jual-beli tersebut bisa dilakukan lantaran sepengetahuan para pensiunan, tanah tersebut bukan milik Kodam VI/Mulawarman, melainkan hanya dipinjam dari pemilik lahan.

Salah satu warga yang ditemui Kompas menunjukkan kwitansi dan surat pelepasan hak yang mereka miliki. Ada yang mengaku membeli tanah di sana dengan mencicil kepada pemilik lahan. Selain dihuni para pensiunan tentara, rumah tersebut kini ditinggali oleh anak dan cucu pensiunan TNI AD.

Sengketa mencuat kembali mulai April 2011. Saat itu, Kodam VI/Mulawarman menyurati purnawirawan yang tinggal di sana untuk mengosongkan rumah yang mereka tempati. Di dalam surat, TNI menyebut akan menempatkan anggota tentara aktif di rumah tersebut.

Upaya hukum

Sejumlah warga yang merasa sudah membeli dan memiliki lahan tidak mau mengosongkan rumah. Pada 2023, warga akhirnya mengajukan gugatan perdata terhadap Kodam VI/Mulawarman ke Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 37/Pdt.G/2023/PN Bpp.

Puluhan warga berunjuk rasa saat agenda sidang pemeriksaan setempat pada 1 September 2023. Mereka membentangkan spanduk dan berorasi.

Sekitar setahun kemudian, Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan keluar pada 8 Agustus 2024 dengan Nomor 37/Pdt.G/2023/PN Bpp. Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan warga dan menyatakan tanah objek sengketa merupakan milik sah warga.

Baca JugaSengketa Lahan Warga Balikpapan dan Kodam Mulawarman Berlanjut di Persidangan

Setelahnya, Kodam VI/Mulawarman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim Nomor 186/PDT/2024/PT SMR tanggal 19 November 2024, gugatan warga dinyatakan tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard). 

Warga tetap memproses hukum lanjutan, yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan MA Nomor 2901 K/Pdt/2025 tanggal 23 Juni 2025 menyebut, permohonan kasasi warga ditolak dan gugatan rekonvensi Kodam VI/Mulawarman dikabulkan sebagian.

Pernyataan Kodam VI/Mulawarman

Putusan MA tersebut dijadikan landasan Kodam VI/Mulawarman untuk meminta warga mengosongkan rumah di sana. Dalam keterangan resminya, Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman Kolonel Infanteri Gatot Teguh Waluyo mengatakan, kegiatan yang mereka lakukan bukan pengosongan, melainkan penataan rumah dinas TNI AD.

Selain berlandaskan Putusan MA Nomor 2901 K/Pdt/2025 tanggal 23 Juni 2025, mereka juga mengantongi Surat Persetujuan Kasad Nomor B/2402/V/2026 tentang Persetujuan Rumah Dinas TNI AD di lingkungan Kodam VI/Mulawarman Asrama Sumber Rejo Kota Balikpapan.

Kegiatan yang mereka sebut ”penataan” itu berlangsung selama tiga hari, yakni 13-15 Juni 2026. Gatot mengatakan, proses berjalan kondusif dan humanis. Ia menekankan, sebelum proses itu dilakukan, Kodam VI/Mulawarman telah melakukan sosialisasi dan penyampaian Surat Peringatan (SP).

“Sebagai bentuk kepedulian terhadap warga terdampak, Kodam VI/Mulawarman juga menyiapkan fasilitas rumah singgah sementara selama masa relokasi serta dukungan bantuan angkutan barang bagi warga yang membutuhkan,” ujar Gatot dalam keterangan tertulis.

Namun, kuasa hukum warga menekankan semestinya pengosongan rumah itu belum bisa dilakukan. Sebab, setelah Putusan MA, warga menemukan bukti baru (novum) yang bersifat menentukan.

Baca JugaPemkab Kebumen Mediasi Sengketa Tanah Warga dan TNI AD di Urut Sewu

Pada 9 Juni 2026 atau empat hari sebelum pengosongan rumah oleh TNI, warga mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada MA. Ardiansyah menyebut prosesnya saat ini masih berlanjut, yakni pemeriksaan. Belum ada putusan hukum dari pengajuan PK itu. 

Menurutnya, pengosongan rumah pada 13-15 Juni 2026 oleh Kodam VI/Mulawarman atau empat hari setelah pengajuan PK membuat warga resah dan dinilai tak sesuai prosedur. Ardiansyah menyebut pengosongan itu adalah proses eksekusi mandiri tanpa melalui Pengadilan Negeri setempat.

Ia mengecam tindakan itu dan menyebutnya sebagai tindakan inkunstitusional. “Sebab, itu dilakukan ketika para warga sedang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang sah dan konstitusional,” kata Ardiansyah.

Selain melanjutkan proses hukum di MA, tim kuasa hukum warga juga mengirim surat Permohonan Perlindungan Hukum. Surat itu ditujukan kepada DPRD Kota Balikpapan, Panglima TNI, hingga Ombudsman RI.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PPIH Palembang: Asuransi Jamaah yang Wafat Cair Setelah Operasional Haji Selesai
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Berseteru dengan Sarwendah, Ruben Onsu Beri Wejangan untuk Betrand Peto
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp 28,151 T untuk 2027
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Viral Wanita Jadi Korban Copet Ponsel di PRJ Kemayoran
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Tarif Bus Trans Jatim Dipastikan akan Tetap Stagnan
• 10 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.