JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Pati Nonaktif Sudewo membantah dakwaan jaksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sudewo menekankan bahwa pengisian perangkat desa bukanlah kewenangan bupati.
"Untuk kasus pengisian perangkat desa itu klir kewenangan kepala desa, bukan kewenangan bupati. Jadi sesuai Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 itu klir kewenangan desa, bukan kewenangan saya," ucap Sudewo dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
"Berbeda dengan bupati sebelumnya yang itu diambil alih menjadi kewenangan bupati. Jadi kewenangan bupati yang itu menabrak undang-undang."
Baca Juga: KPK Periksa Dirjen Kemenhub untuk Gali Peran Sudewo di Kasus Suap DJKA
Ia juga mengeklaim tidak tahu menahu terkait adanya pengumpulan uang oleh para kepala desa. Ia juga mengaku namanya dicatut digunakan untuk jual-beli.
"Jadi ada kegiatan pengumpulan uang oleh kepala desa saya sama sekali tidak tahu, nama saya dipakai saya juga tidka tahu, uang itu akan diberikan kepada siapa saya tidak tahu," jelasnya, dilansir dari video KompasTV.
"Saya sadar bahwa itu bukan kewenangan saya langsung. Pengangkatan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pati itu pun klir tidak ada jual-beli jabatan sama sekali."
Dalam kesempatan itu, Sudewo juga menyebut pengangkatan Direktur RSUD Suwondo, PDAM, BUMD, PPPK, dan lainnya klir tidak ada satupun yang memakai uang.
"Apalagi yang pengisian perangkat desa, itu bukan kewenangan saya. Jadi saya tidak kepikiran sama sekali untuk melakukan itu," tegas Sudewo.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- bupati pati nonaktif sudewo
- bantahan sudewo
- kasus korupsi
- pengisian perangkat desa
- kepala desa




