JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan alasan menolak ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“MBG itu dalam konteks HAM masih on going to process of achieving human right. Program Makan bergizi gratis adalah Proses Pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM,” kata Pigai kepada Kompas.com, Selasa (16/6/2026).
Baca juga: Soal Temuan Komnas HAM, Legislator Dorong Reformasi Regulasi Menyeluruh Program MBG
Pigai menegaskan bahwa program yang masih dalam proses pelaksanaan tidak boleh langsung dinilai sebagai pelanggaran HAM.
“Sesuatu yang sedang diproses tidak boleh dinilai sebagai pelanggaran HAM. Tetapi perlu penilaian yang bersifat evaluasi,” jelas dia.
Pigai menjelaskan, pemenuhan HAM merupakan upaya global yang berlangsung secara berkelanjutan.
Tujuannya adalah memastikan martabat, kesetaraan, kebebasan, dan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu tanpa diskriminasi.
Baca juga: Natalius Pigai: MBG Tidak Boleh Disebut Pelanggaran HAM
Ia mengatakan, kerangka HAM internasional juga bertujuan melindungi kelompok rentan serta memastikan adanya akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
Dalam konteks tersebut, kata Pigai, berbagai upaya dilakukan untuk mewujudkan HAM, antara lain memperkuat perjanjian internasional, melindungi warga negara dari pelanggaran, serta memenuhi kebutuhan dasar seperti layanan kesehatan, perumahan, pangan, dan pendidikan.
“Termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG),” tegas dia.
Baca juga: Temuan Indikasi Pelanggaran HAM dalam Program MBG, Komnas HAM Beri 9 Rekomendasi
Menurut dia, lembaga-lembaga internasional seperti Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan standar, memantau berbagai krisis, serta memberikan bantuan teknis guna memperkuat pembangunan berbasis HAM.
Pigai menambahkan, pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan merupakan agenda yang diakui secara global.
Karena itu, berbagai negara terus mengintegrasikan aspek tersebut ke dalam regulasi dan agenda pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.
Menurut dia, kerangka HAM memiliki keterkaitan erat dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang menekankan pengurangan kemiskinan dan kesenjangan sosial melalui pendekatan ekonomi berbasis HAM.
“Kebijakan MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).





