jpnn.com, MUNA - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri mendorong percepatan penataan kelembagaan dan registrasi Posyandu di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Upaya ini dilakukan agar keberadaan Posyandu selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.
Dorongan tersebut disampaikan melalui kegiatan Asistensi Penguatan Pembinaan Kelembagaan Posyandu yang dipimpin Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr. Drs. La Ode Ahmad P Bolombo, di Desa Kontunaga, Kabupaten Muna, Sabtu (13/6).
BACA JUGA: Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di 3 Kabupaten di Sultra
La Ode menjelaskan bahwa Kabupaten Muna menjadi salah satu daerah yang mendapat pendampingan karena hingga saat ini belum mengajukan registrasi Posyandu kepada Ditjen Bina Pemdes, padahal terdapat 305 Posyandu yang telah dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Desa maupun Lurah.
"Posyandu yang sudah terbentuk perlu segera ditata dan diregistrasi sesuai regulasi terbaru agar memiliki kelembagaan yang kuat dan mampu menjalankan fungsi pelayanan secara optimal," ujar La Ode.
BACA JUGA: Sengketa Lahan TNI AL dan Masyarakat Pasuruan, Kemendagri Bicara Data
Menurutnya, penataan kelembagaan Posyandu menjadi penting karena peran Posyandu kini tidak hanya berfokus pada sektor kesehatan. Berdasarkan regulasi terbaru, Posyandu juga berperan mendukung penyelenggaraan enam bidang Standar Pelayanan Minimal, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan sosial.
Dalam kegiatan tersebut, Ditjen Bina Pemdes memberikan sosialisasi kebijakan penataan kelembagaan Posyandu kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, dan operator desa. Para peserta juga mengikuti simulasi penggunaan sistem informasi dan registrasi Posyandu berbasis digital yang disiapkan Kemendagri. La Ode menyatakan bahwa digitalisasi registrasi Posyandu menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh data Posyandu terintegrasi dan dapat dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembinaan di tingkat pusat maupun daerah.
BACA JUGA: Hasil Pertemuan Aliansi dengan Kemendagri Bikin PPPK Paruh Waktu Gembira, Pintu Terbuka
"Kami ingin memastikan seluruh Posyandu memiliki legalitas yang jelas, data yang akurat, dan mampu menjalankan pelayanan sesuai enam bidang SPM. Karena itu, registrasi menjadi langkah awal yang sangat penting," katanya.
Usai kegiatan sosialisasi, La Ode bersama jajaran Ditjen Bina Pemdes meninjau Posyandu Edelweis di Desa Kontunaga untuk melihat langsung pelaksanaan layanan, kesiapan sarana dan prasarana, serta berdialog dengan kader dan pengurus Posyandu mengenai implementasi pelayanan berbasis enam bidang SPM. Sebagai tindak lanjut, pemerintah desa dan operator desa di Kabupaten Muna akan membentuk kelompok konsultasi khusus untuk mempercepat proses penataan kelembagaan dan registrasi Posyandu. Ditjen Bina Pemdes menargetkan seluruh Posyandu di Kabupaten Muna dapat segera menyesuaikan kelembagaan dan melengkapi proses registrasi sehingga implementasi Posyandu sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 dapat berjalan secara optimal. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Luthfi Bawa Jateng Meraih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




