jpnn.com - Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Anshor Mu'min mengomentari penyebutan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Anhor mengingatkan bahwa penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan maupun persidangan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana.
BACA JUGA: Pengamat Nilai Kepemimpinan Djaka Budi Utama Dorong Reformasi di Bea Cukai
Nama Djaka mencuat dalam sidang pemeriksaan terdakwa John Field, bos Blueray Cargo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak yang disebut menggunakan kode tertentu.
Jaksa mengungkapkan bahwa kode BC1 disebut merujuk kepada Dirjen BC Djaka Budi Utama, BC2 kepada Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan BC3 kepada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen.
BACA JUGA: Viral Komplotan Copet di PRJ, Sahroni Minta Polisi Segera Bertindak
John Field dalam keterangannya meyakini uang yang diberikan melalui Orlando Hamonangan telah sampai kepada pihak-pihak yang dimaksud karena tidak pernah ada keluhan terkait penyaluran dana tersebut. Namun, pengakuan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang sedang berjalan di persidangan.
Terkait hal itu, Anshor Mu'min menegaskan bahwa masyarakat harus memahami perbedaan antara penyebutan nama dalam persidangan dengan pembuktian keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Inilah Penyebab 4 Orang Sekeluarga Tewas di Kawasan Wisata Kledung
"Bahwa penyebutan atau pencantuman nama seseorang di surat dakwaan ataupun dalam persidangan oleh jaksa penuntut belum berarti yang bersangkutan terlibat dalam perkara tersebut," kata Anshor Mu'min dikutip dari keterangannya, Selasa (17/6/2026).
Dia menyebut dalam sistem hukum pidana Indonesia berlaku asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah. Karena itu, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Penyebutan nama seseorang dalam dakwaan jaksa tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembuktian kesalahan pidana. Dalam hukum pidana, kebenaran harus diuji melalui proses penegakan hukum yang formal dan objektif," ujarnya.
Anshor menilai pihak-pihak yang namanya disebut dalam dakwaan maupun persidangan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada publik, terutama jika penyebutan tersebut berpotensi merugikan nama baik seseorang.
"Apalagi ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yang secara tidak langsung bisa berkaitan dengan nama baik seseorang," katanya.
Dia juga mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi atau pengakuan sepihak tanpa didukung alat bukti lain yang sah menurut hukum.
"Kalau namanya ada di surat dakwaan, mungkin suatu saat nama saya juga bisa tercatat. Tapi siapa yang bisa membuktikan bahwa betul-betul orang itu menerima dan ada saksi, rasanya hal itu masih sangat jauh untuk kita simpulkan," ujar Anshor.
Anshor menilai proses pembuktian hukum harus dilakukan secara komprehensif dan profesional. Menurutnya, penyebutan nama dalam persidangan harus diverifikasi melalui rangkaian alat bukti yang cukup sebelum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang.
"Dalam pembuktian keterlibatan seseorang dalam suatu perkara, tidak hanya mengandalkan kata orang atau bukti sepihak. Verifikasi dan klarifikasi itu masih jauh dari fakta hukum yang bisa menunjukkan yang bersangkutan betul-betul terlibat," ujarnya.
Anshor bahkan mengingatkan bahwa siapa pun dapat disebut namanya dalam suatu persidangan, namun hal tersebut tidak otomatis menjadikan orang tersebut pelaku tindak pidana.
"Kalau hanya kata orang atau dalam persidangan, bisa saja besok ada orang menyebut nama seseorang terima ini, terima itu. Buktinya apa? Kalau hanya satu orang mengatakan ini, tidak bisa menetapkan jadi tersangka. Ini sangat tidak profesional," katanya.
Karena itu, KAKI mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru membentuk opini ataupun menghakimi seseorang hanya karena namanya muncul dalam dakwaan atau persidangan perkara korupsi.
"Nama siapa pun bisa saja muncul dalam sebuah kasus persidangan korupsi atau surat dakwaan. Namun publik tidak perlu menjustifikasi seseorang itu terlibat karena bisa jadi nama itu hanya disebut-sebut oleh saksi sepihak tanpa bukti kuat," ucap Anshor Mu'min.(fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




