Pemprov Sultra Siapkan Rp 23 M untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Alhamdulillah

jpnn.com
11 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan pembayaran gaji 2.577 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu yang aktif selama periode enam bulan yaitu Januari hingga Juni 2026.

Alokasi anggaran yang disiapkan Pemprov Sultra untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu ini sebesar Rp 23 miliar.

BACA JUGA: BEM Bersatu Menduga Tiyo Ardianto Terafiliasi Jaringan Politik, Nama Pensiunan Jenderal TNI Terseret

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sultra Andi Khaeruni menyebut kebijakan pembayaran gaji dari bulan Januari-Juni 2026, diambil langsung oleh Gubernur Sultra berdasarkan pendekatan kemanusiaan.

"Berdasarkan hasil audiensi dengan Pak Gubernur pada Jumat (12/6), Beliau menyampaikan bahwa melalui pendekatan kemanusiaan, pemerintah daerah berkomitmen memenuhi hak-hak para ASN PPPK tersebut dengan mengalokasikan anggaran yang ada," kata Andi Khaeruni, Senin (15/6/2026).

BACA JUGA: Tuan Guru Batak Prihatin Pernyataan Tiyo Ardianto, Ingatkan Soal Moralitas & Adab

Total formasi PPPK yang telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebenarnya mencapai 2.605 orang yang tersebar di 49 organisasi perangkat daerah (OPD).

Namun, terdapat 18 orang belum mengambil SK, serta 10 orang lainnya dilaporkan meninggal dunia dan mengundurkan diri.

BACA JUGA: Inilah Penyebab 4 Orang Sekeluarga Tewas di Kawasan Wisata Kledung

"Sehingga jumlah PPPK yang aktif saat ini dan akan menerima hak gajinya tercatat sebanyak 2.577 orang," ujarnya.

Andi mengungkapkan bahwa sebagian besar dari PPPK paruh waktu tersebut memang belum terakomodasi dalam penganggaran daerah akibat adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat serta keterbatasan kapasitas fiskal Pemprov Sultra.

Meski ruang fiskal daerah terbatas, Gubernur menyepakati untuk mengalokasikan anggaran sekitar Rp 23 miliar tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap para pegawai yang mayoritas telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer.

Mengenai keberlanjutan pembayaran gaji untuk bulan-bulan berikutnya setelah Juni, BKD Sultra menyatakan masih akan melihat perkembangan kemampuan keuangan daerah serta menunggu regulasi atau kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

Sesuai dengan kontrak kerja, masa ikatan dinas para PPPK ini berlaku selama satu tahun, di mana evaluasi kinerja akan menjadi instrumen krusial dalam menentukan perpanjangan kontrak mereka ke depan.

"Kelanjutannya nanti melihat kebijakan pusat, kemampuan fiskal, dan evaluasi kinerja. Jika kinerjanya baik dan posisinya masih dibutuhkan, ada kemungkinan untuk dilanjutkan," jelas Andi Khaeruni.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dedi Mulyadi Didesak Bentuk Tim Investigasi Khusus untuk Usut SMPB Jabar, P3I: Kami Mohon KDM!
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Ketum DPP IMM Desak Presiden Prabowo Cabut Tanda Kehormatan Eks Kepala BGN dan Wakilnya
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Refill Station: Saatnya Memulai Gaya Hidup Bebas Sampah Plastik
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
35 Struktur Kepengurusan DPW PPP Sulsel Akan Dilantik pada 20 Juni 2026, Diisi banyak Generasi Milenial dan Gen Z
• 13 jam laluterkini.id
thumb
Video: Investasi Pilihan MI Saat Pasar Pantau Perang-Kebijakan Fiskal
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.