jpnn.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan pembayaran gaji 2.577 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu yang aktif selama periode enam bulan yaitu Januari hingga Juni 2026.
Alokasi anggaran yang disiapkan Pemprov Sultra untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu ini sebesar Rp 23 miliar.
BACA JUGA: BEM Bersatu Menduga Tiyo Ardianto Terafiliasi Jaringan Politik, Nama Pensiunan Jenderal TNI Terseret
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sultra Andi Khaeruni menyebut kebijakan pembayaran gaji dari bulan Januari-Juni 2026, diambil langsung oleh Gubernur Sultra berdasarkan pendekatan kemanusiaan.
"Berdasarkan hasil audiensi dengan Pak Gubernur pada Jumat (12/6), Beliau menyampaikan bahwa melalui pendekatan kemanusiaan, pemerintah daerah berkomitmen memenuhi hak-hak para ASN PPPK tersebut dengan mengalokasikan anggaran yang ada," kata Andi Khaeruni, Senin (15/6/2026).
BACA JUGA: Tuan Guru Batak Prihatin Pernyataan Tiyo Ardianto, Ingatkan Soal Moralitas & Adab
Total formasi PPPK yang telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebenarnya mencapai 2.605 orang yang tersebar di 49 organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun, terdapat 18 orang belum mengambil SK, serta 10 orang lainnya dilaporkan meninggal dunia dan mengundurkan diri.
BACA JUGA: Inilah Penyebab 4 Orang Sekeluarga Tewas di Kawasan Wisata Kledung
"Sehingga jumlah PPPK yang aktif saat ini dan akan menerima hak gajinya tercatat sebanyak 2.577 orang," ujarnya.
Andi mengungkapkan bahwa sebagian besar dari PPPK paruh waktu tersebut memang belum terakomodasi dalam penganggaran daerah akibat adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat serta keterbatasan kapasitas fiskal Pemprov Sultra.
Meski ruang fiskal daerah terbatas, Gubernur menyepakati untuk mengalokasikan anggaran sekitar Rp 23 miliar tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap para pegawai yang mayoritas telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer.
Mengenai keberlanjutan pembayaran gaji untuk bulan-bulan berikutnya setelah Juni, BKD Sultra menyatakan masih akan melihat perkembangan kemampuan keuangan daerah serta menunggu regulasi atau kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Sesuai dengan kontrak kerja, masa ikatan dinas para PPPK ini berlaku selama satu tahun, di mana evaluasi kinerja akan menjadi instrumen krusial dalam menentukan perpanjangan kontrak mereka ke depan.
"Kelanjutannya nanti melihat kebijakan pusat, kemampuan fiskal, dan evaluasi kinerja. Jika kinerjanya baik dan posisinya masih dibutuhkan, ada kemungkinan untuk dilanjutkan," jelas Andi Khaeruni.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



