Bareskrim Tangkap 2 DPO Kasus 48 Kg Sabu Jaringan RI-Malaysia di Riau

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap dua daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba jaringan Indonesia-Malaysia di Bengkalis, Riau. Puluhan kilogram (kg) narkoba jenis sabu hingga ketamin disita polisi.

Kedua buronan yang ditangkap itu adalah Indra Bayu dan Solihin. Keduanya ditangkap polisi di dua lokasi yang berbeda tapi masih di Kabupaten Bengkalis pada Selasa (16/6/2026) dini hari.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan jika keduanya merupakan DPO pengungkapan kasus narkoba di Bengkalis pada 18 Mei 2026. Saat itu, keduanya kabur ketika hendak ditangkap petugas saat menyelundupkan narkoba dari Malaysia.

"Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, pada tanggal 15 Juni 2026, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan DPO atas nama Indra Bayu yang diduga terlibat dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut," kata Brigjen Eko dalam keterangannya hari ini.

Baca juga: Bareskrim Gagalkan Pengiriman 5,8 Kg Ganja di Jatim, 3 Orang Ditangkap

Menindaklanjuti informasi itu, Bareskrim melaksanakan pemantauan terhadap Indra Bayu. Kemudian sekitar pukul 00.05 WIB tadi, tim Bareskrim memperoleh informasi bahwa Indra Bayu sedang bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan profiling dan pemantauan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian target. Sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil mengamankan Indra Bayu," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap Indra Bayu, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika maupun barang terlarang lainnya. Namun polisi mendapat keterangan dari Indra Bayu terkait keterlibatan DPO Solihin yang berperan sebagai perantara penyewaan speed boat yang digunakan dalam penyelundupan narkotika pada Mei lalu.

"Berdasarkan keterangan tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB, tim bergerak menuju rumah Solihin dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," ujarnya.

Dalam kegiatan pengembangan kasus itu, Bareskrim mengamankan keduanya yang diduga bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara yang dikendalikan oleh DPO Atuk Ham.

Baca juga: Kasus Vape Narkoba di Pulau Seleman Diungkap, BNN Kepri Tangkap 2 Tersangka




(fas/isa)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fase Pemulangan Jemaah Haji Gelombang 2 via Bandara Madinah Dimulai
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Prototipe Jet Tempur KF-21 Korsel-RI Dijadwalkan Rampung pada Juni 2026
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Timnas Indonesia U-19 Hanya Peringkat 3 Piala AFF U-19 2026, Pengamat: Kegagalan adalah Guru Terbaik
• 6 jam lalubola.com
thumb
Terungkap Jadwal Kejagung Periksa Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Ketahuan! Baterai Bekas Mobil Listrik Dijual Lagi ke Pasar Gelap, Dipakai untuk Kendaraan Murah
• 10 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.